Terkini Daerah
Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Pungli Jenazah Korban Tsunami Banten, Berikut Peran Ketiganya
Pihak kepolisian dari Polda Banten telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) korban tsunami Banten di RSDP.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNNEWS.COM
Sejak penanggulangan bencana dilakukan, Bupati Serang Hj. Ratu Tatu Chasanah, SE, M.Ak sudah mengintruksikan jajaran Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) dan puskesmas untuk memberikan pelayanan maksimal dan optimal, tanpa ada biaya terhadap korban atau keluarga korban bencana tsunami Selat Sunda.
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, dari kasus itu polisi telah menyita dua bukti kuitansi yang digunakan untuk transaksi dengan keluarga korban, serta uang tunai Rp 15 juta.
Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal 12 Huruf E, UU No. 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun.
Serta denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak Rp 1 miliar.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)