Breaking News:

Cerita Selebriti

Tak Ada Perlakuan Khusus, Begini Kondisi Steve Emmanuel di Penjara

Kini Steve Emmanuel masih mendekam di balik jeruji besi Polres Metro Jakarta Barat, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

Editor: Astini Mega Sari
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Steve Emmanuel usai menjadi bintang tamu sebuah program di studio Global TV, Jakarta Barat, Senin (29/8/2016). 

TRIBUNWOW.COM - Satu minggu lebih sudah Steve Emmanuel mendekam di rumah tahanan (Rutan) terkait kasus penyelundupan narkotika jenis kokain setelah ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (21/12/2018).

Kini Steve Emmanuel masih mendekam di balik jeruji besi Polres Metro Jakarta Barat, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski statusnya selebriti, rupanya Steve Emmanuel tak mendapatkan perlakuan khusus dari pihak kepolisian terkait tempat tahanannya.

Mengaku Konsumsi Narkoba sejak 2008, Ini Alasan Steve Emmanuel Pakai Kokain

Dirinya tetap berbaur dan satu sel dengan tahanan narkoba lainnya yang berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Bahkan, menurut seorang polisi jaga Rutan Polres Metro Jakarta Barat, kini Steve Emmanuel satu sel dengan tahanan lainnya.

"Nggak ada yang khusus dong, dia di dalam itu satu sel dengan 8 sampai 10 tahanan," ungkap salah satu polisi jaga saat berbincang dengan Grid.ID di Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (30/12/2018).

Pantauan Grid.ID, memang di dalam sel yang ditempati Steve Emmanuel terlihat beberapa orang mengenakan baju tahanan berwarna oranye yang tengah terbaring.

Hal itu bisa terlihat melalui kamera pengintai yang berada di ruangan yang tak jauh dari sel.

Alasan Steve Emmanuel Pilih Beli Kokain di Belanda Dibanding Indonesia

Ia menempati kamar sel nomor tiga.

Seperti diketahui, penangkapan Steve bermula saat orang tak dikenal melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat terkait adanya barang mencurigakan yang dibawanya dari Belanda pada 11 September 2018 lalu.

Setelahnya polisi langsung bergerak dan mendalami laporan tersebut, sehingga pada 21 Desember 2018 kemarin Steve berhasil diamankan di kediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.

Dari kediamannya itu, polisi juga berhasil menemukan tiga barang bukti, yakni 1 plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain hydrochloride dengan berat bruto 92,04 gram.

Terjerat Kasus Narkoba, Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati

Satu buah botol kaca yang saat itu digunakan Steve untuk menyimpan narkotika tersebut, dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet.

Atas perbuatannya, Steve Emmanuel kini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider ayat 112 undang-undang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul: Tak Ada Perlakuan Khusus, Steve Emmanuel Digabungkan dengan 10 Tahanan Lainnya di dalam Penjara

Sumber: Grid.ID
Tags:
Steve EmmanuelnarkobaKasus Penyalahgunaan Narkoba
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved