Breaking News:

Cerita Selebriti

Mengaku Konsumsi Narkoba sejak 2008, Ini Alasan Steve Emmanuel Pakai Kokain

Namun demikian dari penuturan Steve, kata Argo, tersangka mengaku sudah mengonsumsi narkoba sejak 2008.

Editor: Astini Mega Sari
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Steve Emmanuel usai menjadi bintang tamu sebuah program di studio Global TV, Jakarta Barat, Senin (29/8/2016). 

TRIBUNWOW.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa tersangka Steve Emmanuel menggunakan kokain untuk membangkitkan kepercayaan diri.

"Menurut pengakuan tersangka untuk percaya diri aja dia menggunakan itu. Percaya diri ya," ujar Argo dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).

Sejauh pengakuannya kepada penyidik kepolisian, kata Argo, Steve menggunakan kokain baru sekali saja sejak dibeli dari Belanda pada 11 September 2018.

"Dia gunakan sekali menurut keterangan tersangka, itu sementara. Hanya kokain saja," kata Argo.

Alasan Steve Emmanuel Pilih Beli Kokain di Belanda Dibanding Indonesia

Namun demikian dari penuturan Steve, kata Argo, tersangka mengaku sudah mengonsumsi narkoba sejak 2008.

Argo mengatakan bahwa tim kepolisian masih akan mengembangkan kasus ini lantaran Steve membeli kokain dari sindikat narkotika internasional.

Sementara itu, Steve yang dihadirkan dalam jumpa pers tersebut mengungkapkan rasa penyesalannya setelah diciduk polisi.

"Intinya buat teman-teman jangan meniru saya. Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi," ujar Steve yang mengenakan baju tahanan berwarna hijau dengan wajahnya yang ditutupi masker.

Adapun Steve membawa kokain seberat 100 gram itu dalam klip plastik besar.

Terjerat Kasus Narkoba, Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati

Selama perjalanan dari Belanda ke Indonesia, kokain tersebut Steve lilit dengan baju dan ditaruh di koper.

Steve ditangkap polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/12/2018) malam.

Selain mengamankan kokain, polisi juga menyita barang bukti lain berupa sebuah botol kaca tempat menyimpan kokain dan sebuah alat hisap.

Akibat perbuatannya, Steve dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau seumur hidup atau mati.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Steve Emmanuel Gunakan Kokain untuk Bangun Kepercayaan Diri

Sumber: Kompas.com
Tags:
Steve EmmanuelArtis terjerat kasus narkobaKasus Penyalahgunaan Narkoba
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved