Breaking News:

Terkini Daerah

Tahun Baru, Truk Angkutan Barang Dilarang Melintasi Ruas Tol Jakarta-Cikampek

Jam operasional kendaraan angkutan barang bakal dibatasi pada 1 Januari 2019 dari pukul 00.00 hingga 24.00 WIB di ruas Tol Jakarta - Cikampek.

Penulis: Vintoko
Editor: Wulan Kurnia Putri
KOMPAS.com/DEAN PAHREVI
Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Kota Bekasi, Jumat (21/12/2018). 

TRIBUNWOW.COM - Jam operasional kendaraan angkutan barang bakal dibatasi pada 1 Januari 2019 dari pukul 00.00 hingga 24.00 WIB.

Hal itu disampaikan Jasa Marga melalui akun Twitternya, @PTJASAMARGA, Minggu (30/12/2018).

Kendaraan golongan 3,4, dan 5 dilarang melintas di ruas Tol Jakarta - Cikampek (arah Jakarta).

Inilah 30 Lokasi Kantor Parkir bagi Anda yang Ingin Rayakan Tahun Baru di Sudirman-Thamrin

Sementara, kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG) dan bahan pokok masih dibolehkan untuk melintas.

"01 Januari 2019 Pkl 00.00 WIB s/d Pkl 24.00 WIB, Kendaraan Golongan 3, 4. dan 5 DILARANG MELINTAS di Ruas Tol Jakarta - Cikampek (arah Jakarta), kecuali BBM,BBG dan Sembako," tulis Jasa Marga.

Sebelumnya diberitakan TribunJakarta.com, pembatasan kendaraan angkutan barang melintas di ruas Tol Jakarta - Cikampek untuk mengatasi kepadatan kendaraan saat musim mudik Natal dan Tahun Baru 2019.

Pemberlakukan larangan truk golongan sumbu tiga sampai lima melintas mulai diterapkan sejak Jumat 21 Desember 2018, khusus untuk kendaraan ke arah Cikampek saat momen arus mudik Natal.

Sedangkan untuk momen arus balik Natal, kendaraan angkutan barang di larang melintas pada 25 Desember 2018, khusus untuk ke arah Jakarta saja.

12 Ucapan Tahun Baru Berbahasa Inggris dan Artinya, Cocok Dibagikan Lewat Whatsapp dan Medsos

Pembatasan angkutan barang juga akan diberlakukan pada momen arus mudik Tahun Baru yakni, 28 -29 Desember 2018.

Truk golongan sumbu 3-5 dilarang melintas pada saat puncak arus mudik Tahun Baru tersebut, khusus ke arah Cikampek.

Sedangkan untuk arus baliknya, 1 Januari 2019, larangan juga kembali diberlakukan khusus untuk ke arah Jakarta saja. Untuk pembatasan kendaraan berlaku mulai pukul 00.00 WIB - 24.00 WIB selama 24 jam penuh.

"Jadi tahun ini kita agak berbeda dengan tahun lalu soal pembatasan angkutan barang saat momen arus mudik dan balik Nataru (Natal dan Tahun Baru), kita lakukan pembatasan pada satu jalur saja tidak dilakukan sekaligus dua jalur setiap momen," jelas General Manager Jasa Marga Cabang Tol Jakarta - Cikampek, Raddy R Lukman.

Namun, larangan tersebut tidak berlaku bagi truk pengangkut BBM atau BBG, pengangkut barang ekspor dan impor dengan rute dari dan ke pelabuhan, pengangkut ternak, pupuk, serta pengantar pos dan uang.

Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi truk pengangkut bahan pokok seperti beras, terigu, jagung, gula, sayur, buah-buahan, daging, ikan, minyak goreng, mentega, susu, telur, dan garam.

Raddy menambahkan, saat arus mudik terjadi, khususnya arus mudik Natal, diperkirakan 88 ribu kendaraan akan melintasi Tol Jakarta Cikampek.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Tol Jakarta-CikampekJakartaCikampek
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved