Terkini Nasional
Masih Simpan Uang Kertas Ini? Cepat Tukarkan Sebelum 31 Desember 2018!
Bank Indonesia memosting imbauan untuk segera menukarkan uang kertas dengan TE tertentu sebelum ditarik
Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNWOW.COM - Bank Indonesia (BI) melalui akun Twitter @bank_indonesia, menghimbau masyarakat untuk segera menukarkan uang kertas Rupiah tahun emisi (TE) 1998 dan 1999 yang segera ditarik dari peredaran, Jumat (28/12/2018).
Dalam unggahan tersebut, BI menghimbau kepada masyarakat yang masih memiliki uang kertas dengan TE tersebut untuk segera menukarkannya ke kantor Bank Indonesia Pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia setempat.
"Bila masyarakat mau menukarkan uangnya (dapat dilakukan di Kantor BI atau di kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia)," ungkap Direktur Komunikasi BI Junanto Herdiawan, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (28/11/2018).
Berdasarkan keterangan pihak BI, penukaran uang kertas Rupiah TE 1998 dan 1999 tersebut berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008.
• Sscn.bkn.go.id - Beda CPNS dan P3K Soal Status dan Gaji hingga Jadwal & Syarat Penerimaan P3K 2019
Pasal 4 dalam Peraturan BI tersebut, berbunyi:
Hak untuk menuntut penukaran uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.
Pihak BI juga mengatakan bahwa penukaran tetap bisa dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu, yang tepat jatuh pada tanggal 29 dan 30 Desember.
Uang yang segera ditarik dari peredaran tersebut, antara lain:

1. Uang kertas pecahan 100.000 TE 1999
2. Uang kertas pecahan 50.000 TE 1999
3. Uang kertas pecahan 20.000 TE 1998
4. Uang kertas pecahan 10.000 TE 1998
• Kekasih Letkol CPM Dono Kuspriyanto Ungkap Kenangan Terakhir Sebelum Kejadian Penembakan
Jika anda masih memiliki uang kertas tersebut di atas, segera tukarkan uang tersebut pada 29 atau 30 Desember sebelum tidak bisa menjadi alat pembayaran yang sah. (TribunWow.com/Laila Zakiyya)