Breaking News:

Freeport Indonesia

Reaksi Said Didu ketika Dibandingkan dengan Mahfud MD: Kok Saya Diam?

Mantan Staf Khusus Menteri ESDM Muhammad Said Didu angkat bicara, ketika dirinya dibilang lebih suka nyinyir dan dibandingkan dengan Mahfud MD.

Penulis: Laila N
Editor: Mohamad Yoenus
Tribun-Medan/Ambaranie Nadia K.M
Mantan Staf Khusus Menteri ESDM, Said Didu 

Seperti apa kronologi perjanjian kontrak pertambangan Freeport dengan pemerintah Indonesia dan berbagai polemik dialaminya?

Berikut daftar yang sudah TribunWow.com rangkum:

Tahun 1967

- Kontrak pertama Freeport - Indonesia terjalin pada tahun 1967. Freeport menjadi perusahaan tambang asing pertama yang beroperasi di Indonesia setelah Undang-Undang Penanaman Modal Asing disahkan pada 1967.

- Kontrak karya generasi I mulai sejak 1973-1991.

- Total eksploitasi: 258 ribu ton.

Tahun 1991

- Kontrak Karya II berlaku 30 tahun dengan periode produksi berakhir pada tahun 2012, serta kemungkinan perpanjangan 10 tahun selama dua kali (sampai tahun 2041).

Tahun 2009

- Kewajiban penghiliran tambang mulai diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

- Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara selalu berubah-ubah.

- Peraturan Pemerintah No 23/2010 menyebutkan kewajiban divestasi hingga 20 persen.

- Peraturan Pemerintah No 24/2012 menyatakan kewajiban divestasi sebesar 51 persen hingga tahun kesepuluh.

- Peraturan Pemerintah No 1/2014 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, sebagai ganti Peraturan Pemerintah No 23/2010.

- Peraturan Pemerintah No 77/2014 menyebut kewajiban divestasi tambang bawah tanah 30 persen. Perpanjangan diajukan paling cepat dua tahun sebelum kontrak karya berakhir.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Said DiduMahfud MDFreeport
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved