Breaking News:

Freeport Indonesia

Mahfud MD Kritisi Komentar Rachel Maryam soal Freeport: Harusnya Membaca Sejarah

Kader Gerindra, Rachel Maryam mendapatkan kritikan dari Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD soal Freeport.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Kolase Tribunnews/Instagram
Rachel Maryam dan Mahfud MD 

TRIBUNWOW.COM - Kader Gerindra, Rachel Maryam mendapatkan kritikan dari Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD soal Freeport.

Hal ini bermula saat Rachel Maryam, menuliskan soal Freeport di Twitter miliknya, @cumarachel, Minggu (23/12/2018).

Dalam cuitannya, Rachel menuliskan soal logika penguasaan saham Freeport.

"Ada rumah dikontrakin ke orang. Pas kontraknya abis, untuk bisa ambil alih rumahnya sendiri, si pemilik rumah harus beli ke yang ngontrak. Belinya pake duit utang ke tetangga. Lalu semua tepuk tangan bahagia," tulis Rachel.

Cuitan itu mendapatkan komentar dari Mahfud MD melalui Twitter @mohmahfudmd, Minggu (23/12/2018).

Mahfud mengatakan bahwa Rachel berkomentar hanya bersumber dari sosial media.

Adu Argumen dengan Rizal Ramli soal Kontrak Freeport, Mahfud MD: Masalahnya Tak Semudah Itu

Ia juga mengaitkan posisi Rachel Maryam yang menjabat sebagai anggota DPR seharsunya membaca sejarah dan kontrak pemerintah dengan Freeport.

"Bu Rachel itu berkonentar hanya bersumber dari medsos yang satu blok. Bu Rachel sbg anggota DPR harusnya membaca sejarah dan kontrak antara "Pemerintah-Freeport 1991" khususnya Pasal 22," jawab Mahfud MD.

Sebelum mengomentarai cuitan dari Rachel, Mahfud MD sebelumnya juga menuliskan soal sistem Freeport yang telah dibeli oleh pemerintah lewat PT Inalum (Persero).

"Heboh-meriah ttg Freeport memasuki babak baru. Sejak 21/12/18 Indonesia behasil memaksa divestasi, mengambil 51% saham Freeport. Apa dan bagaimana problem Freeport selama ini, bnyk yg tdk tahu; tahunya hanya ribut-ributnya. Yuk, pahami, agar debat2 kita proporsional.

Awal Orba Indonesia mengalami keterpurukan ekonomi yg parah. Pemerintah perlu investasi besar sementara tata hukum blm tertib, hukum pengelolaan SDA blm ada. Pd 1967 Pemerintah mengizinkan Freeport menambang emas dgn sistem kontrak karya (KK). KK inilah biangnya.

Dgn sistem KK berarti Freeport (Bisnis swasta) disejajarkan dgn Pemerintah. Dgn sistem KK, operasi Freeport dilakukan dlm bentuk perjanjian (perdata) antara Pemerintah dan Freeport yg berlaku 1971-1988. Anehnya pd 1991 sistem KK ini diperpanjang dgn materi yang aneh.

Dgn sistem KK, maka utk mengubah perjanjian hrs diubah dgn perjanjian baru dlm posisi yang sejajar antara Pemerintah dan Freeport. Tp ini bermasalah krn, entah apa logikanya, ada materi yg disetujui oleh Pemerintah dgn pengetahuan DPR yg menguntungkan Freeport.

Dgn sistem KK, Freeport selalu menolak utk divestasi saham 51% utk Indonesia. Sulitnya, Pemerintah dgn sepengtahuan DPR dlm perjanjian bhw jika masa kontrak habis Freeport dpt minta perpanjangan 2X10 thn dan pemerintah Indonesia tdk menghalangi tanpa alasan rasional.

 

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Tags:
Mahfud MDRachel MaryamPT Freeport Indonesia
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved