Breaking News:

Kabar Tokoh

Debat dengan Menteri Susi, Jerinx SID: Tiba-tiba Anda Diam, Saya Desak Malah Enggak Mau Jawab

Jerinx SID memberikan tanggapan terkait respons Menteri Susi Pudjiastuti soal Reklamasi Teluk Benoa

Penulis: Laila N
Editor: Mohamad Yoenus
Instagram/jrxsid/Susi Pudjiastuti
Kolase foto Jerinx SID dan Menteri Susi Pudjiastuti. 

TRIBUNWOW.COM - Perdebatan panas antara drummer band Superman is Dead (SID) Jerinx dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjadi sorotan publik.

Hal tersebut lantaran keduanya berdebat di media sosial secara terbuka mengenai Reklamasi Teluk Benoa.

Setelah beberapa kali melontarkan kritik dan mengaku diblokir oleh Menteri Susi, Jerinx SID akhirnya mendapat balasan dari sang menteri.

Akan tetapi, balasan tersebut berujung tidak maunya lagi Menteri Susi meladeni Jerinx lantaran dianggap berkata tak pantas.

Meski demikian, Jerinx tetap merinci daftar pertanyaan dan pernyataannya mengenai Reklamasi Teluk Benoa.

Dilansir oleh TribunWow.com, hal tersebut tampak dari laman Twitter @JRX_SID pada Sabtu (22/12/2018).

Debat Panas dengan Jerinx SID, Menteri Susi: You Tak Pantas Saya Ajak Bicara

Berikut pernyataan lengkap Jerinx.

"1. Baiklah karna bu @susipudjiastuti minta saya menanggpi penjelasan dia di youtube https://youtu.be/kBFMDvcwjJY ,
saya akan mulai menanggapi satu persatu dan saya akan bahas beberaa bagian dr video itu #BicaraAmaSusi

2. Ibu kan menjelaskan ttg IJIN LOKASI ibu berikan kepada investor untuk kepentingan AMDAL di KLHK. Pertanyaan saya, ijin lokasi yg Ibu berikan ini ijin baru atau perpanjangan ijin kepada PT. TWBI? #bicaraAmaSusi

3. @susipudjiastuti Pertanyaan itu menjadi titik kunci diskusi kita selanjutnya.

Penjelasan di youtube sudah saya liat tetapi penting saya tanya apakah ijin lokasi yg ibu terbitkan pd 29 nov 2018 ke PT TWBI adalah ijin baru atau perpanjangan? monggo dijawab bu. #BicaraAmaSusi

4. Ibu @susipudjiastuti sambil nunggu jawaban ibu atas twit sy no 2 & 3, saya ulangi bhw ijin lokasi adalah bagian dari perizinan reklamasi.

Sesuai bab III perpres no 122/2102, ada ijin lokasi & ijin pelaksanaan dalam perijinan reklamasi. Clear ya kalo ttg itu? #BicaraAmaSusi

5. Trimakasih Ibu @susipudjiastuti yg telah menjawab bhw itu ijin baru bukan ijin perpanjangan.

Saat ini saya sdg nunggu jawaban beliau apakah ijin itu sudah dapat pertimbangan dr bupati badung, walikota dps & Gub Bali sesuai psl 16 ayat (3) perpres no 122 th 2012? #BicaraAmaSusi

6. Sy masih menunggu jawaban Ibu @susipudjiastuti apakah ijin lokasi baru itu telah mendapat pertimbangan dr 3 kepala daerah atau tidak (sesuai psl 16 ayat (1) perpres 122 th 2012).

Ibu di yutub bicara prosedural, Sy juga nanya prosedur ijinnya. Monggo dijawab bu #BicaraAmaSusi

7. Bu @susipudjiastuti Sambil nunggu jawaban twit no 5 & 6,sy bahas lg video ibu.

Ibu bilang:"nah kalo msy Bali menganggap itu IJIN REKLAMASI, salah besar...", maksud ibu apa?

Emangnya ijin lokasi bukan bagian dr perijinan reklamasi? Lihat bab III perpres 122/2012 #BiCaraAmaSusi

8. Ok ibu @susipudjiastuti. Pertanyaan sy, apakah ijin lokasi yg ibu terbitkan telah mendapat pertimbangan dr bupati badung, walikota dps & Gubernur Bali?

Kok ibu tidak jawab?

Bila tidak ada dokumen itu maka ibu sudah langgar hukum dlm penerbitan ijin lokasi ini #bicaraAmaSusi

9. Saya memilih meladeni argumentasi prosedural anda @susipudjiastuti dgn diksi sopan spy anda nyaman.

Tapi pd titik pertanyaan; apakah ijin lokasi baru anda sdh dpt pertimbangan kepala daerah?
Tiba2 anda diam, saat saya desak, anda malah nyatakan gak mau jawab. #BicaraAmaSusi

10. Trims @susipudjiastuti anda menjawab pertanyaan ttg pertimbangan daerah utk ijin lokasi.

Kewenangan ijin itu berbeda dengan pertimbangan.

KSN memang kewenangan menteri tapi perpres 122 th 2012 sbg payung hukum wajibkan ijin lokasi dapat pertimbangan daerah.... #BicaraAmaSusi

11...... @susipudjiastuti apa arti jawaban anda yg menyatakan tidak ada kewenangan ijin daerah di KSN saat jawab pertanyaan saya spt di SS.

Apakah hal itu INDIKASI bhw sebenarnya ijin lokasi yg anda terbitkan tdk berdasarkan pertimbangan daerah? #BicaraAmaSusi #SKAK

Maman Abdurrahman Tahan Tangis saat Cerita soal Anaknya Ikut Dibully karena Isu Pengaturan Skor

 

12. @susipudjiastuti, Dirjen PRL mengklaim ijin lokasi yg anda terbitkan sesuai perpres 122/2012. Artinya anda pake perpres itu sbg alas hukum ijin lokasi.

Nah psl 16 ayat (3) wajibkan anda dapat pertimbangan kepala daerah. Kok dibilang gak berlaku lg? #SKAK #BicaraAmaSusi," ungkap Jerinx.

Tanggapan Menteri Susi

Melalui akun Twitternya, Menteri Susi sempat mau debat terbuka dengan Jerinx selepas makan siang.

Akan tetapi Menteri Susi langsung membatalkan niatannya lantaran melihat postingan Jerinx sehari sebelumnya yang ia nilai tidak pantas.

"No 1 disetir investor, pro reklamasi Teluk Benoa, lemah sama radikal fasis berkedok oposisi. No 2 pun sama, disetir investor, dagangannya agama & rasa takut. 2019 saya ga milih. Nusantara ga akan membaik. Mau 1 atau 2, juaranya tetap investor.

@jokowi @susipudjiastuty @prabowo," tulis Jerinx, Sabtu (21/12/2018).

Menanggapi hal itu, Menteri Susi mengaku kasihan dengan semua orang karena memiliki racun dalam pikiran.

"Skepticism, full of sided judgement, ekstrim ttg radilkalism, all bad thought.. Hmmmmm ... poor of you to have all those toxide in mind.

(Skeptisisme, penuh penghakiman sepihak, ekstrim ttg radilkalisme, semua pikiran buruk.. Hmmmmm ... malangnya kalian semua memiliki racun itu dalam pikiran-red)," tulis Susi.

Jerinx SID lantas menanyakan kenapa Susi tak menjawab pokok persoalan (Reklamasi Teluk Benoa).

"Jadi ibu sempat mengomentari twit saya ini tapi tidak sempat menjawab pertanyaan saya "apakah ijin lokasi baru yg ibu terbitkan, sebelumnya telah mendapatkan pertimbangan bupati, walikota, gubernur Bali? Fokus yuk bu?," tulis Jerinx.

Akan tetapi, Menteri Susi menyebut dirinya tidak akan memberikan jawaban lebih lanjut.

"Stlh sy lihat tweet ‘ini’yg you maksud. Sy putuskan to not answer anymore. You sided judgment, you tendent dalam pertanyaan, you tidak mau tahu penjelasan kpd publik yg sy publikasi.

Kenapa you nggak publish disini yg you maksud tweet ‘ini’supaya follower kita semua tahu. done!!!," jawab Susi.

Isi Surat Habib Bahar bin Smith dari Balik Jeruji Besi untuk Orang yang Ditinggalkan

 

Diberitakan sebelumnya, bererdar informasi soal dugaan terbitnya izin reklamasi Teluk Benoa.

Dugaan itu mengemuka ketika Konsultasi Teknis Dokumen antara RZWP3K Provinsi Bali yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut di Gedung Mina Bahari III, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Dari rilis yang diterima TribunBali, Walhi (Wahana Lingkungan Hidup) Bali mempertanyakan keberpihakan Menteri Susi terhadap masyarakat Bali.

Disebutkan, dokumen antara rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sedang dibahas di dalam konsultasi tersebut sesungguhnya telah mengalokasikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim berkat upaya banyak pihak termasuk desakan Walhi Bali.

Akan tetapi di tengah upaya konservasi tersebut, justru muncul dugaan terbitnya izin lokasi reklamasi Teluk Benoa.

“Patut disayangkan izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang baru dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Selama ini jelas-jelas rakyat Bali konsisten selama lima tahun lebih menolak rencana reklamasi Teluk Benoa. Terlebih lagi izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang baru ini diterbitkan secara diam-diam,” ujar Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Walhi Nasional.

Tidak Pernah Terbitkan Izin

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menanggapi ramainya pemberitaan di media massa dan media sosial yang menyebutkan KKP telah mengeluarkan izin reklamasi Teluk Benoa, Bali.

Dalam rilis yagn diterima Tribun, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) KKP, Brahmantya Satyamurti Poerwadi memastikan KKP belum pernah menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi dimaksud.

"Ini hal yang keliru. KKP tidak memberi izin reklamasi di Teluk Benoa, melainkan izin lokasi reklamasi. Penerbitan izin lokasi dilakukan untuk menilai kesesuaian rencana tata ruang dengan rencana kegiatan," ujar Brahmantya di Jakarta, Kamis (20/12/2018).

Ia membenarkan, permohonan izin lokasi reklamasi memang telah disampaikan PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI).

Pemohon telah melengkapi persyaratan izin, termasuk membayar PNBP sebesar Rp13,076 miliar yang disetor ke kas negara.

Brahmantya menyebutkan, izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang diterbitkan KKP pada 29 November 2018 tersebut telah sesuai dengan Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Surat Edaran MKP Nomor 543/MEN-KP/VIII/2018 tentang Proses Pelayanan Perizinan Sektor Kelautan dan Perikanan.

Permohonan PT TWBI ini juga telah sesuai dengan alokasi tata ruang dalam Perpres Nomor 45 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.

Brahmantya menjelaskan, dengan diterbitkannya izin lokasi, bukan berarti kegiatan reklamasi dapat langsung dilakukan.

"Izin lokasi yang KKP berikan bukan berarti membuat reklamasi sertamerta dapat dijalankan. Untuk dapat melaksanakan kegiatan reklamasi, perusahaan harus mendapatkan izin lingkungan dan izin pelaksanaan reklamasi terlebih dahulu," jelas Brahmantya.

Menurutnya, kelayakan lingkungan, kelayakan teknis, dan kelayakan sosial/budaya suatu kegiatan reklamasi akan diuji dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Selain kajian Sosial, Budaya, Ekonomi dan Lingkungan, dokumen Amdal mensyaratkan rencana kegiatan tersebut harus sesuai dengan rencana tata ruang, dalam hal ini dibuktikan dengan izin lokasi reklamasi.

Jika Amdal dinyatakan layak (layak lingkungan, layak teknis, layak dari sisi sosial budaya dan sesuai dengan alokasi rencana tata ruang) maka akan diterbitkan Izin Lingkungan.

Izin Lingkungan ini selanjutnya akan menjadi salah satu syarat pengajuan Izin Pelaksanaan Reklamasi kepada KKP.

"Jadi kita bukan memberi izin pelaksanaan reklamasi hanya izin lokasi karena perizinan pelaksanaan."

"KKP akan kembali menilai kelayakan teknis konstruksi yang lebih detil, termasuk aspek keamanan terhadap lingkungan dalam proses penerbitan Izin Pelaksanaan Reklamasi," paparnya.

Senada dengan hal tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga memberikan klarifikasi.

Menurutnya, izin yang dikeluarkannya itu dibuat berdasarkan tata ruang yang ada.

Dan izin tersebut merupakan persyaratan dasar permohonan pembuatan Amdal di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Setelah Amdal selesai dengan baik barulah izin pelaksanaan reklamasi dapat diajukan kembali ke KKP .

"Jadi semua ini merupakan bagian dari proses perizinan. Saya berharap tak muncul berbagai spekulasi yang tidak perlu," tandasnya. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Susi PudjiastutiJerinx SIDTeluk Benoa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved