Kabar Tokoh
Tolak Pemberhentian Sementara Dirinya dari DPD RI, GKR Hemas: Saya Menolak Cara yang Menabrak Hukum
GKR Hemas menyatakan menolak pemberhentian sementara yang dilakukan oleh Badan Kehormatan (BK) Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) RI.
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menyatakan menolak pemberhentian sementara yang dilakukan oleh Badan Kehormatan (BK) Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) RI.
Termasuk, dia juga membantah jika dikatakan malas mengikuti sidang paripurna di lembaga negara tersebut.
“Kalau saya dikatakan malas itu terserah persepsinya. Tetapi, saya menolak adanya pemberhentian sementara dari BK DPD RI,” ujar GKR Hemas dalam jumpa pers di kantor DPD DIY, Jumat (21/12/2018).
• GKR Hemas Diberhentikan Sementara dari DPD RI, Begini Tanggapan Sri Sultan Hamengkubuwono X
Dia menjelaskan ada beberapa alasan dan juga klarifikasi mengenai adanya berita yang beredar pada Kamis (20/12/2018).
Dia mengatakan, dalam perjalannya sebagai anggota di lembaga negara tersebut, baru dua kali dia melakukan izin mengikuti rapat atau persidangan dengan surat dan alasan yang tidak bisa dia jelaskan.
“Jadi kalau disebut saya sampai 12 kali absen hitungannya dari mana. Saya selalu tanda tangan kehadiran namun saya memang tidak duduk secara fisik di persidangan itu,” urai GKR Hemas.
Bahkan, GKR Hemas mengaku tetap melaksanakan tugas-tugasnya sebagai anggota DPD RI, termasuk reses dan juga kunjungan kerja.
Meskipun, uang untuk reses tahun 2017 tidak diterimanya, dia tetap menjalankan tugasnya.
“Saya mengemban amanah dari rakyat Yogya dan saya perjuangkan,” urainya.
Ketidak hadirannya dalam persidangan dan rapat-rapat di DPD RI belakangan ini bukan tanpa alasan.
Menurutnya, sejak Oesman Sapta Odang (OSO) dan beberapa rekannya mengambil alih kepemimpinan di DPD RI secara ilegal, dia dan beberapa teman tidak mengakui kepemimpinannya.
“Makanya, kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin oleh pak OSO dan kawan-kawan, berarti secara langsung mengakui kepemimpinannya,” ujar istri Sri Sultan Hamengku Buwono X ini.
• Jokowi: 51,2 Persen Saham Freeport Sudah Beralih ke Inalum dan Telah Dibayar Lunas
Dasar dari penyebutan kepemimpinan yang ilegal ini, ujar GKR Hemas, berdasarkan atas putusan MA di tingkat kasasi.
Hingga kini, ujarnya, MA tidak pernah menyatakan benar dan sah pengambilalihan kepemimpinan tersebut.
Bahkan, dalam jumpa pers tersebut, GKR Hemas juga menyebutkan jika OSO sempat kalah suara dengan dirinya dalam pemilihan pemimpin DPD RI tahun 2014 silam.
Sehingga, dia berkeyakinan jika OSO ingin dirinya datang secara fisik ke persidangan dan otomatis mengakui kepemimpinan orang tersebut.
“Dalam hal ini yang saya tolak bukan orangnya namun caranya yang menabrak hukum. Hukum harus tegak di negeri ini dan tidak boleh ada warga yang kebal hukum apalagi berada di atas hukum. Kalau saya menutup mata akan hal ini, terus buat apa saya menjadi anggota DPD RI,” ujarnya.
Dia pun mengaku cukup kaget ketika ada berita mengenai pemberhentian dirinya sementara dari keanggotaan DPD RI.
Dia baru mengetahui hal itu ketika beberapa jurnalis meminta konfirmasi dari dirinya.
Keputusan BK memberhentikan sementara dirinya tanpa dasar hukum bahkan mengesampingkan ketentuan pasal 313 UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 yang isinya anggota DPD diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana hukum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
• Sri Sultan Minta Maaf soal Pemotongan Nisan Salib di Yogya yang Viral, Ini Klarifikasi Lengkapnya
Selain itu, menjadi terdakwa dalam pidana khusus.
“Sanksi yang dijatuhkan BK telah mengesampingkan tata tertib DPD RI. Anggota diberhentikan sementara kalau yang bersangkutan melanggar pidana dan menjadi terdakwa,” urainya.
Langkah hukum
Dia menambahkan jika dirinya menolak kompromi politik karena DPD adalah lembaga politik dan harus diakui keputusannya pasti politik.
Di atas DPD, menurutnya, negara ini adalah negara hukum maka pihaknya memilih kanalisasi hukum demi tegaknya marwah DPD, bukan kepentingan pribadi semata.
“Saya pun juga dipaksa untuk meminta maaf. Tetapi saya bersikukuh yang saya lakukan ini benar, maka saya juga akan melakukan langkah hukum setelah ini dengan melihat mekanisme pemberhentian sementara ini,” papar tanpa merinci langkah hukum yang akan ditempuh.
BK DPD RI, ujar dia juga dipandang diskriminatif karena tidak memproses laporan dua mantan anggota DPD RI, Muspani dan Bambang Soeroso terhadap Nono Sampono bulan Oktober lalu ke BK terkait keputusan sikap politik DPD RI yang ingin meninjau ulang keputusan MK yang melarang pengurus parpol untuk maju DPD RI.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul GKR Hemas Tolak Pemberhentian Sementara Jadi Anggota DPD