Breaking News:

Kabar Tokoh

Tetangga Ungkap Ayah Korban Penganiayan Bahar bin Smith Sempat Bohong tentang Penyebab Luka Anaknya

Ayah CAJ korban penganiayaan dari Habib Bahar bin Smith sempat menutupi penyebab luka-luka yang diderita anaknya saat dijenguk oleh tetannganya

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (6/12/2018) 

TRIBUNWOW.COM - Habib Bahar bin Smith terjerat kasus hukum setelah dirinya melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang anak.

Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang remaja, yakni CAJ (18) dan JA (17) pada 1 Desember 2018 lalu.

Setelah kasus penganiayaan tersebut terjadi, ayah dari CAJ ternyata sempat menyembunyikan penyebab luka-luka yang diderita anaknya dari tetanggganya.

Hal tersebut berdasarkan penuturan dari seorang tetangga dari CAJ yaitu Helmawati (46) dikutip dari Tribunnewsbogor.

Menurut penjelasan dari Helma, ia menjenguk CAJ setelah penganiayaan tersebut terjadi.

Dari keterangannya, Helma mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui perihal penganiayaan yang dialami oleh CAJ.

Helma mengatakan bahwa Imam, ayah CAJ menutupi penyebab luka pada tubuh anaknya tersebut.

Helma menjelaskan, Imam mengaku pada tetangga bahwa CAJ mengalami luka akibat kecelakaan.

"Kita taunya kecelakaan," kata Helmawati Kamis (19/12/2018).

Kesulitan Temui Pihak Pelapor, Kuasa Hukum Bahar bin Smith: Pertemuan Sulit, Tak Bisa Akses Lokasi

Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Helma lantas menceritakan bahwa tahu perihal penganiayaan tersebut setelah beredar berita di media sosial.

"Setelah ramai di Facebook, baru kita tahu," tambahnya.

Tidak hanya bercerita soal penyebab luka-luka yang dialami oleh CAJ, Helma juga menjelaskan latar belakang dari keluarga CAJ.

Dari keterangan Helma, CAJ diketahui rutin mengikuti pengajian.

CAJ juga sudah masuk ke pondok pesantren sejak SMP.

Bahkan setelah pulang dari pesantren, Helma mengungkapkan bahwa penampilan CAJ banyak berubah.

Rambut CAJ jadi gondrong dan juga berwarna.

"Kalau tidak salah dari tiga tahunan yang lalu saat CAJ pulang, ia sudah gondrong dan rambutnya juga diwarnai pirang."

"Pulang pun kadang memakai gamis. Mirip Habib Bahar."

"Tapi semenjak masuk pesantren, ia sudah jarang ikut pengajian di sini lagi," ungkap Helmawati.

Helma juga menjelaskan, CAJ merupakan anak dari Imam dan juga Erna warga Jakarta.

Menurut Helma, keluarga CAJ jarang bersosialisasi dengan warga sekitar.

Respons Mahfud MD hingga Fadli Zon Soal Kasus Bahar Bin Smith, ada yang Sebut Kriminalisasi Ulama

"Jarang kumpul juga dia (Imam). Salat di masjid jarang, rapat RT tidak pernah ikut. Kalau tidak salah baru lima tahunan ia tinggal di sini," katanya.

Setelah kejadian penganiyaan, CAJ dan keluarga juga diketahui telah meninggalkan rumah.

"Dari seminggu yang lalu mereka (orangtua CAJ) jarang sekali ada di rumah."

"Orangnya juga agak tertutup ya, jadi enggak tau kemana, apakah ke rumah saudaranya di Jakarta atau kemana,"

"Kita tau rumahnya kosong karena pintu rumahnya selalu tertutup, jendela di tutup gorden, dan lampu depan selalu menyala" kata Helmawati

Helma mengaku keluarga CAJ memang jarang berkomunikasi dengan tetangga.

Awal pindah ke daerah tempat tinggal Helma, CAJ sempat rutin mengikuti pemgajian.

Namun setelah pindah ke pondok pesantren, ia sudah tidak lagi aktif dalam pengajian tetangga.

Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (6/12/2018)
Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (6/12/2018) (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

 

Ragukan Pelaku Pemukulan Anak adalah Habib Bahar bin Smith, Fadli Zon: Coba Buktikan

Penjelasan Pengacara Habib Bahar bin Smith

Habib Bahar bin Smith dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap dua orang berinisial CAJ (17) dan JA (18), di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pukul 11.00 WIB.

Diketahui, laporan berawal dari Jamal yang merupakan ayah dari JA.

Dikutip TribunWow.com dari Apa Kabar Indonesia Malam, TVOne, pengacara Bahar Bin Smith Aziz Yanuar mengatakan pihaknya ingin mengklarifikasi kepada pelapor.

Lantaran sebelumnya, Aziz menuturkan antara korban dan Bahar Bin Smith telah diselesaikan secara kekeluargaan.

"Makanya, itu yang membuat kita bertanya-tanya," tutur Aziz.

"Perlu saya tegaskan, sebenarnya kasus ini sudah selesai secara kekeluargaan, setelah kejadian (pemukulan) itu," ujar Aziz.

Aziz juga mengatakan ada kesaksian dari orang tua korban.

"Dibuktikan dengan kesaksian orang tua korban, memang sudah ada perdamaian, kami mendapat kabar seperti itu."

"Dan pihak Habib Bahar bin Smith kaget mendapat ketika hal ini mencuat menjadi permasalahan seperti ini," tuturnya.

Pemeriksaan Habib Bahar bin Smith telah dilakukan Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar, pada Selasa (18/12/2018) kemarin. Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan bahwa, Habib Bahar bin Smith resmi ditahan di Mapolda Jabar terhitung Selasa (18/12/2018) terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja.
Pemeriksaan Habib Bahar bin Smith telah dilakukan Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar, pada Selasa (18/12/2018) kemarin. Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan bahwa, Habib Bahar bin Smith resmi ditahan di Mapolda Jabar terhitung Selasa (18/12/2018) terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

 

Habib Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka, Berikut Foto-fotonya saat Ditahan di Polda Jabar

Habib Bahar Ditangkap

Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak, dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Berdasar keterangan dari Pengacara Bahar bin Smith Azis, polisi menggunakan haknya untuk meminta Bahar tetap tinggal di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, hingga pemeriksaan selesai selama 1x24 jam.

Menurut Aziz, Bahar dicecar 34 pertanyaan oleh penyidik di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018) malam.

Kemudian, dikutip dari TribunJabar.id, kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan bahwa Habin Bahar bin Smith resmi ditahan di Mapolda Jabar sejak Selasa (18/12/2018).

"Tersangka BS ( Habib Bahar bin Smith ) resmi kami tahan di Mapolda Jawa Barat," kata Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018).

Begitu juga Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Iksantyo Bagus mengatakan hal yang sama, bahwa Habib Bahar bin Smith sudah ditahan di Mapolda Jawa Barat.

Namun Aziz Yanuar selaku pengacara Habib Bahar bin Smith menyatakan hal yang berbeda.

Dirinya mengatakan bahwa kliennya belum ditahan, hanya saja masih dilakukan pemeriksaan mendalam selama 1x24 jam dan asih didampingi oleh kuasa hukum.

"Sudah resmi ditahan, tidak ada lagi kuasa hukum yang mendampingi malam ini," tandas Iksantyo Bagus.

Dilansir oleh KompasTV, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa Habib Bahar bin Smith menganiaya korban hingga tengah malam.

Irjen Pol Agung Budi Maryoto menceritakan Bahar menjemput kedua korban secara paksa dan di bawa ke suatu tempat.

Setelah itu, dua anak tersebut diminta untuk berkelahi dan dianiaya lagi hingga tengah malam.

"Yang bersangkutan menjemput secara paksa di rumah yang bersangkutan, dan di bawa ke suatu tempat, sampai di sana dilakukan penganiayaan.

Kemudian yang bersangkutan disuruh berantem dan dianiaya lagi sampai tengah malam, kemudian orangtuanya tidak terima dan mengadu ke kepolisian," ujar Irjen Pol Agung Budi Maryoto.

Atas kasus itu, Bahar bin Smith melanggar pasal 170 dan atau Pasal 351 dan atau Pasal 333 dan atau Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 80 UU no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentng perlindungan anak.

(TribunWow.com)

Tags:
penangkapan Habib Bahar bin SmithHabib Bahar bin SmithKasus Penganiayaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved