Breaking News:

Kasus Pembunuhan

Seorang Wanita Bunuh Mantan Suami Pakai Palu saat Cekcok soal Harta Gono Gini

Seorang istri tega membunuh mantan suaminya, di rumahnya, di Desa Kelampaian Ilir, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Pembunuhan 

TRIBUNWOW.COM - Seorang istri tega membunuh mantan suami, di rumahnya yang beralamat di RT 05 Desa Kelampaian Ilir, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Dikutip TribunWow.com dari BanjarmasinPost.com, Rahmadi (49) ditemukan tewas dengan empat luka di tubuh korban.

Kapolsek Astambul, AKB Takdir Matteanete, mengatakan motif Musliah (43) membunuh Rahmadi lantaran persoalan harta gono-gini.

Takdir mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, keduanya kini sudah bercerai.

Kemudian, korban mau menikah lagi, dan tersangka awalnya tidak mempermasalahkannya.

Tetapi suami ingin menjual harta gono gini untuk digunakan menikah lagi.

Pembunuh Wanita di Apartemen Kebagusan City Ternyata Gigolo, Awalnya Berkelahi Minta Bayaran

Dari situ sang istri merasa keberatan lantaran harta gono gini akan digunakan untuk anak-anak mereka.

Takdir kembali menjelaskan, sang istri awalnya tidak ada niat untuk membunuh.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, niatnya sebenarnya tidak ingin membunuh," jelas Takdir.

Kemudian, sang pelaku menggunakan palu untuk memukul korban.

"Namun, karena di rumah yang juga digunakan toko berjualan bahan bangunan dan terdapat palu, maka menggunakan palu memukul kepala korban. Kasus ini terungkap juga berkat kerjasama dengan Koramil setempat," katanya.

Kronologi Penemuan

Takdir menjelaskan, kejadian penemuan berawal pukul 19.00 WITA, Jumat (19/12/2018).

Anak korban, Reza bermaksud untuk mendatangi rumah orang tuanya.

Saat Reza memanggil-manggil orang tuanya, namun tidak ada sahutan.

Halaman
12
Tags:
Kasus PembunuhanIstriSuamiKasus Perceraian
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved