Kasus Pembunuhan
Sang Anak Temukan Ayahnya Tewas, Polisi Cek CCTV Ternyata Ibunya Jadi Pelaku
Reza harus menelan kenyataan pahit seusai menemukan ayahnya, Rahmadi (49) telah tewas di rumahnya sendiri. Polisi Cek CCTV Ternyata Ibunya Jadi Pelaku
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Reza harus menelan kenyataan pahit seusai menemukan ayahnya, Rahmadi (49) telah tewas di rumahnya, di Desa Kelampaian Ilir, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, pada Rabu (19/12/2018).
Dikutip TribunWow.com dari BanjarmasinPost.com, Kapolsek Astambul, AKB Takdir Matteanete, mengatakan ternyata pelaku adalah mantan istri korban, Musliah (43).
Awalnya, Anak korban, Reza bermaksud untuk mendatangi rumah orangtuanya.
Saat Reza memanggil-manggil orangtuanya, namun tidak ada sahutan.
"Saat memanggil-manggil orangtuanya namun tidak ada sahutan dan selanjutnya anak korban langsung membuka toko, pintu toko tidak dalam keadaan terkunci," kata dia.
Setelah membuka pintu toko tersebut, anak korban terkejut melihat orangtuanya Rahmadi sudah tergeletak di lantai.
• Dua Pria Tanpa Busana Pelukan di Mobil Parkir di Depan Pasar Trangkil Pati, Sempat Dikira Gila
Korban dalam keadaan tidak bernyawa lagi dengan posisi terlentang dan tidak menggunakan pakaian.
Selanjutnya anak korban dan saksi yang bernama Ryan Rizky langsung memeriksa sekujur tubuh korban.
“Saat memerika, ditemukan bercak darah di kepala bagian belakang dan pada bagian leher ditemukan luka lecet atau memar,” katanya.
Setelah melaporkan kepada pihak berwajib, korban dilakukan visum di RSUD Ratu Zalecha Martapura.
Hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami luka di kepala sebanyak tiga mata luka dan satu mata luka mengakibatkan meninggal karena pendarahan dalam otak.

Penangkapan Pelaku
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan CCTV, pada Kamis (20/12/2018), dan menemukan tersangka mengerucut kepada mantan istri korban, Musliah (43).
Terpisah, Aiptu Sutidjo menambahkan, tersangka saat ditangkap sedang berada di rumahnya, Desa Tambarangan RT 1 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar.
Pelaku dijerat pasal 338 dengan ancaman 10 tahun penjara.