Breaking News:

Kabar Tokoh

Kuasa Hukum Bahar Bin Smith Pertanyakan Pelaporan kepada Kliennya: Padahal Sudah Sepakat Berdamai

Pengacara Bahar Bin Smith Aziz Yanuar menanggapi kasus yang menjerat kliennya, Bahar bin Smith yang terjerat kasus penganiayaan anak.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pemeriksaan Habib Bahar bin Smith telah dilakukan Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar, pada Selasa (18/12/2018) kemarin. Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan bahwa, Habib Bahar bin Smith resmi ditahan di Mapolda Jabar terhitung Selasa (18/12/2018) terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja. 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Bahar Bin Smith Aziz Yanuar menanggapi kasus penganiayaan anak yang menjerat kliennya pada Sabtu, (1/12/2018).

Habib Bahar bin Smith dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap dua orang berinisial MHU (17) dan JA (18), di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pukul 11.00 WIB.

Dikutip TribunWow.com dari Apa Kabar Indonesia Malam, TVOne, Aziz menuturkan pihaknya kaget saat mengetahui kasus penganiayaan tersebut diangkat ke ranah hukum.

"Perlu saya tegaskan, sebenarnya kasus ini sudah selesai secara kekeluargaan, setelah kejadian (pemukulan) itu," ujar Aziz.

Aziz juga mengatakan ada kesaksian dari orang tua korban.

"Dibuktikan dengan kesaksian orang tua korban, memang sudah ada perdamaian, kami mendapat kabar seperti itu."

"Dan pihak Habib Bahar bin Smith kaget mendapat ketika hal ini mencuat menjadi permasalahan seperti ini," tuturnya.

Soal Video Penganiayaan Habib Bahar Bin Smith, Mahfud MD Berkelakar: Mungkin Itu Hanya Latihan Silat

Aziz juga menjelaskan, bahwa pihaknya berupaya menjelaskan klarifikasi mengenai telah ada perdamaian.

"Saat ini kita bermaksud kembali mengkalrifikasi upaya perdamaian yang sudah terjadi, akan tetapi pertemuan dengan pihak keluarga dan pihak korban sulit. Karena mereka ditempatkan oleh pihak kepolisian di tempat yang kita tidak bisa akses."

Lalu Aziz juga menuturkan bagaimana kasus bisa diangkat ke ranah hukum.

"Ada salah satu orang tua yang melaporkan, Pak Jamalu."

Ia juga heran, bila telah ada upaya damai, mengapa dikemukakan kembali.

"Makanya, itu yang membuat kita bertanya-tanya," tutur Aziz.

Tanggapi Penangkapan Habib Bahar, Fahri Hamzah: Ini Membuat Presiden Turun Kelas Jauh



Kasus penganiayaan

Dilansir oleh KompasTV, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa Habib Bahar bin Smith menganiaya korban hingga tengah malam.

Irjen Pol Agung Budi Maryoto menceritakan Bahar menjemput kedua korban secara paksa dan di bawa ke suatu tempat.

Setelah itu, dua anak tersebut diminta untuk berkelahi dan dianiaya lagi hingga tengah malam.

"Yang bersangkutan menjemput secara paksa di rumah yang bersangkutan, dan di bawa ke suatu tempat, sampai di sana dilakukan penganiayaan.

Kemudian yang bersangkutan disuruh berantem dan dianiaya lagi sampai tengah malam, kemudian orangtuanya tidak terima dan mengadu ke kepolisian," ujar Irjen Pol Agung Budi Maryoto.

Atas kasus itu, Bahar bin Smith melanggar pasal 170 dan atau Pasal 351 dan atau Pasal 333 dan atau Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 80 UU no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentng perlindungan anak.

Beredar Rekaman Diduga Suara Habib Bahar bin Smith sebelum Ditahan, Begini Isinya

Kronologi penetapan tersangka

Bahar dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak, dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Berdasar keterangan dari Azis, polisi menggunakan haknya untuk meminta Bahar tetap tinggal di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, hingga pemeriksaan selesai selama 1x24 jam.

Menurut Aziz, Bahar dicecar 34 pertanyaan oleh penyidik di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018) malam.

Kemudian, dikutip dari TribunJabar.id, kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan bahwa Habin Bahar bin Smith resmi ditahan di Mapolda Jabar sejak Selasa (18/12/2018).

"Tersangka BS ( Habib Bahar bin Smith ) resmi kami tahan di Mapolda Jawa Barat," kata Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018).

Bantah Penahanan Habib Bahar bin Smith Ada Unsur Kriminalisasi Ulama, Polri: Murni Kasus Hukum

Habib Bahar dilaporkan Polisi atas ujaran kebencian
Habib Bahar dilaporkan Polisi atas ujaran kebencian (Tribunnews.com/Instagram)

Begitu juga Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Iksantyo Bagus mengatakan hal yang sama, bahwa Habib Bahar bin Smith sudah ditahan di Mapolda Jawa Barat.

Namun Aziz Yanuar selaku pengacara Habib Bahar bin Smith menyatakan hal yang berbeda.

Dirinya mengatakan bahwa kliennya belum ditahan, hanya saja masih dilakukan pemeriksaan mendalam selama 1x24 jam dan asih didampingi oleh kuasa hukum.

"Sudah resmi ditahan, tidak ada lagi kuasa hukum yang mendampingi malam ini," tandas Iksantyo Bagus.

Berikut foto-foto Bahar bin Smith dengan baju tahanan:

Habib Bahar bin Smith resmi mengenakan baju tahanan di Polda Jawa Barat
Habib Bahar bin Smith resmi mengenakan baju tahanan di Polda Jawa Barat (Twitter/@FPI_212)
Habib Bahar bin Smith resmi mengenakan baju tahanan di Polda Jawa Barat
Habib Bahar bin Smith resmi mengenakan baju tahanan di Polda Jawa Barat (Twitter/@FPI_212)
Habib Bahar bin Smith resmi mengenakan baju tahanan di Polda Jawa Barat
Habib Bahar bin Smith resmi mengenakan baju tahanan di Polda Jawa Barat (Twitter/@FPI_212)

(TribunWow.com)

Tags:
Habib Bahar bin Smithpenangkapan Habib Bahar bin SmithHabib Bahar dilaporkan ke Polisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved