Cerita Selebriti
Beda Penampilan Via Vallen dan Nella Kharisma saat Diperiksa Polisi soal Kosmetik Ilegal
Dua penyanyi dangdut tanah air diperiksa Polda Jawa Timur (Jatim) terkait kasus kosmetik ilegal. Mereka adalah Nella Kharisma dan Via Vallen.
Penulis: Laila N
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Peredaran kosmetik Ilegal dan oplosan di Kabupaten Kediri Jawa Timur berhasil diungkap oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim pada Selasa (4/12/2018) lalu.
Pelaku usaha tersebut mendapat omzet ratusan juta rupiah per bulan dari penjualan kosmetik oplosan.
Sejumlah artis ibu kota terseret namanya lantaran menerima endorse kosmetik ilegal tersebut.
Menurut pihak polisi, para artis sengaja dijadikan sponsor (di-endorse) guna meningkatkan pamor produknya.
Kasus ini terkuak setelah polisi menerima aduan dari masyarakat.
Selain Via Vallen dan Nella Kharisma, terdapat sejumlah artis lainnya, yakni OR, MP, DK, NR, dan B yang merupakan Disjoki (DJ) ternama.
"Proses promosinya seolah-olah artis itu memakai produk kecantikan itu (Oplosan), padahal tidak," ungkap Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan saat Pres Relase di Mapolda Jatim, Rabu (5/12/2018), dikutip dari TribunJatim.
Oleh karena itu, sejumlah artis dipanggil sebagai saksi.
"Karena urgensi untuk meminta keterangan pemanggilan saksi-saksi sesuai tahapan penyidikan," imbuhnya.
Dari kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya kosmetik pemutih kulit itu disita. Produk kosmetik itu mulai dari paket pemutih wajah berupa cream pemutih (siang dan malam), serum pemutih, bedak dan lainnya.
"Total ada 1600 produk kecantikan ilegal siap edar," ujar Waditkrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara.
• Viral Temuan Korek Api Isi Kamera Tersembunyi dan USB di Toilet Umum, Begini Penampakannya
Tarif endorse
Pelaku berinisial KIL pemilik sekaligus pembuat produk kosmetik oplosan mengeluarkan anggaran puluhan juta untuk memakai jasa artis papan dalam memasarkan produk kosmetiknya.
Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan menjelaskan tersangka memakai jasa artis setiap satu minggu untuk memasarkan produk kecantikan ilegal oplosan tidak dilengkapi dokumen izin Dinas Kesehatan dan BPOM.