Breaking News:

Pemilu 2019

Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Penjara karena Terbukti Melanggar Aturan Kampanye

Artis Mandala Shoji dinyatakan bersalah setelah terbukti memberikan kupon umrah saat melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakpus.

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Wulan Kurnia Putri
pontianak.tribunnews.com
Mandala Shoji ditetapkan sebagai tersangka setelah membagikan kupon umrah saat kampanye di Pasar Gembrong, Jakarta Pusat. Ditetapkan sebagai tersangka usai sidang yang dilaksanakan Selasa (18/12/2018) 

#11

Caleg PAN yang juga artis Mandala Shoji menjalani sidang dengan ageda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018). Mandala Shoji bersama Lucky divonis pidana penjara selama 3 bulan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti melakukan pidana pelanggaran pemilu dengan membagikan kupon undian umroh kepada warga.
Caleg PAN yang juga artis Mandala Shoji menjalani sidang dengan ageda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018). Mandala Shoji bersama Lucky divonis pidana penjara selama 3 bulan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti melakukan pidana pelanggaran pemilu dengan membagikan kupon undian umroh kepada warga. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Sebelumnya, Mandala Shoji dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan.

Dilansir dari Warta Kota, jaksa menyakini Mandala Shoji dan Lucky Andriyani bersalah karena telah membagikan kupon umroh dan doorprize saat berkampanye di Pasar Gembrong, Joharbaru, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).

Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra dalam tuntutannya mengatakan, Mandala Shoji dan Lucky Andriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mandala Shoji tercatat sebagai calon anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta 2 dengan nomor urut 5 untuk Pemilu Legislatif tahun 2019 diusung oleh Partai PAN.

Sementara Lucky Andriyani adalah caleg DPRD DKI Jakarta Dapil Jakarta Pusat dengan nomor urut 6 dari Partai PAN.

Mandala Shoji dan Lucky Andriyani berkampanye di depan masyarakat di Pasar Gembrong Lama, didampingi tim sukses.

Para anggota tim sukses tersebut lalu memberikan kupon umrah yang dicetak dan mengadakan doorprize umroh kepada peserta kampanye.

Kupon umroh yang bergambar foto Mandala dan Lucky dijadikan bukti tuntutan.

(TribunWow.com/Laila Zakiyya)

Halaman 2/2
Tags:
Ridwan KamilWali Kota BandungEmmiril Khan Mumtadz
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved