Pemilu 2019
Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Penjara karena Terbukti Melanggar Aturan Kampanye
Artis Mandala Shoji dinyatakan bersalah setelah terbukti memberikan kupon umrah saat melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakpus.
Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Wulan Kurnia Putri
#11
Sebelumnya, Mandala Shoji dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan.
Dilansir dari Warta Kota, jaksa menyakini Mandala Shoji dan Lucky Andriyani bersalah karena telah membagikan kupon umroh dan doorprize saat berkampanye di Pasar Gembrong, Joharbaru, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).
Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra dalam tuntutannya mengatakan, Mandala Shoji dan Lucky Andriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mandala Shoji tercatat sebagai calon anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta 2 dengan nomor urut 5 untuk Pemilu Legislatif tahun 2019 diusung oleh Partai PAN.
Sementara Lucky Andriyani adalah caleg DPRD DKI Jakarta Dapil Jakarta Pusat dengan nomor urut 6 dari Partai PAN.
Mandala Shoji dan Lucky Andriyani berkampanye di depan masyarakat di Pasar Gembrong Lama, didampingi tim sukses.
Para anggota tim sukses tersebut lalu memberikan kupon umrah yang dicetak dan mengadakan doorprize umroh kepada peserta kampanye.
Kupon umroh yang bergambar foto Mandala dan Lucky dijadikan bukti tuntutan.
(TribunWow.com/Laila Zakiyya)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/mandala-shoji.jpg)