Breaking News:

Terkini Nasional

Inisiatif Kemendagri Luncurkan 'Si Ola', Layanan Administrasi Berbasis Online

kemendagri luncurkan 15 macam pelayanan administrasi 'Si Ola' yang dapat di akses di seluruh Indonesia.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Wulan Kurnia Putri
Instagram/@kemendagri
Kemendagri luncurkan Sistem Online Layanan Administrasi 'Si Ola' yang dicanangkan untuk 15 macam pelayanan 

TRIBUNWOW.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan Sistem Online Layanan Administrasi (Si Ola) yang berisi 15 macam pelayanan administrasi yang dapat di akses di seluruh Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Kemendagri lewat akun Instagram resminya @kemendagri, Selasa (18/12/2018).

Kemendagri memberitahukan untuk semua Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah bisa melakukan konsultasi, penerbitan surat, ijin dan rekomendasi lewat 'Si Ola'

Si Ola dapat diakses melalui web resminya https://ula.kemendagri.go.id

Mendagri Perintahkan Kepala Daerah Segera Bakar KTP-el Rusak

Dalam caption-nya dijelaskansaat ini sudah ada empat layanan 'Si Ola' yang dapat digunakan oleh ASN.

Layanan tersebut berupa pelayanan keuangan daerah kaitannya dengan evaluasi APBD baik APBD Murni, APBD Perubahan dan Evaluasi alokasi Anggaran.

Selain itu, ada perijinan pelayanan publik, pergantian antar waktu (PAW) dan penetapan pejabat negara.

Adanya apliksi 'Si Ola' tentu akan membuat pelayanan administratif menjadi lebih efektif.

Kedepannya, Aplikasi ini akan menyediakan 1 layanan konsultasi dan 14 layanan administrasi yang diperuntukkan bagi  ASN.

Soal Jual Beli Blangko E-KTP, Mendagri: Kabar Bahwa Sistem Kemendagri Jeblok Itu Tidak Benar

Dikutip TribunWow.com dari ula.kemdagri.go.id, berikut ini 15 layanan administrasi yang dapat diakses secara online dalam 'Si Ola' melalui web resminya.

1. Layanan Konsultasi

2. Penerbitan Surat Keterangan Penelitian

3. Rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi ASN Pemda

4. Rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota

5. Penerbitan Kepmendagri tentang Peresmian Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi

6. Penerbitan Kepmendagri tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Wali Kota

7. Izin Keluar Negeri bagi Pejabat Negara dan DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota

8. Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar bagi Organisasi Kemasyarakatan

9. Penerbitan Surat Pemberitahuan Peneliti Asing

10. Pelayanan Unit Pengendalian Gratifikasi

11. Evaluasi Ranperda provinsi tentang APBD dan Ranpergub tentang Penjabaran APBD Provinsi

12. Evaluasi Ranperda Provinsi tentang Perubahan APBD dan Ranpergub tentang Penjabaran Perubahan APBD Provinsi

13. Evaluasi Ranperda Provinsi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Ranpergub tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi

14. Evaluasi Ranperda Provinsi tentang RPJMD/RPJMD Provinsi

15. Evaluasi Ranperda Provinsi tentang RTRW dan RTR Kawasan Strategis Provinsi

Fadli Zon Minta Tjahjo Kumolo Mundur dari Mendagri karena Dianggap Tak Bisa Selesaikan Kasus E-KTP

"Hai Teman Praja, tahukah anda jika kini ASN yang ingin melakukan konsultasi, penerbitan surat, ijin dan rekomendasi tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Kemendagri Jakarta.

Sekarang sudah ada "Si Ola" atau Sistem Online Layanan Administrasi yang dicanangkan untuk 15 macam pelayanan.

Saat ini sudah ada 4 layanan Si Ola yang dapat digunakan oleh ASN,

yaitu pelayanan keuangan daerah kaitannya dengan evaluasi APBD baik APBD Murni,

APBD Perubahan dan Evaluasi alokasi anggaran;

Perijinan Pelayanan Publik, Pergantian Antar Waktu (PAW) dan Penetapan Pejabat Negara.

Kedepannya, Aplikasi ini akan menyediakan 1 layanan konsultasi dan 14 layanan administrasi yang diperuntukkan bagi para aparatur sipil negara.

Si Ola dapat diakses di https://ula.kemendagri.go.id

#SiOla #LayananAdministrasiKemendagri #kemendagri #infokemendagri #PemerintahBekerja," tulis akun @kemendagri.

(TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
KemendagriOnlineTribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved