Breaking News:

EKTP

Mendagri Perintahkan Kepala Daerah Segera Bakar KTP-el Rusak

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menginstruksikan kepada Bupati/Wali Kota se-Indonesia untuk melakukan pemusnahan KTP Elektronik rusak atau invalid.

Penulis: Vintoko
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
KOMPAS.com/PUTHUT DWI PUTRANTO
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah memusnahkan puluhan ribu kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di halaman kantornya, Jumat (14/12/2018). 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menginstruksikan kepada bupati/wali kota se-Indonesia untuk melakukan pemusnahan KTP Elektronik (KTP-el) yang rusak atau invalid.

Dikutip TribunWow.com dari Setkab.go.id, Senin (17/12/2018), instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.

Dalam SE itu, Mendagri memerintahkan bupati/wali kota agar menugaskan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk melakukan pengecekan terhadap KTP-el rusak atau invalid hasil pencetakan massal tahun 2011 sampai dengan 2013 yang ada di kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota.

Kritik Pemerintah soal Kasus E-KTP, Fadli Zon: Katanya Revolusi 4.0, Tapi Ngurus KTP Saja Tidak Bisa

Upaya itu dilakukan dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP-el.

Mendagri melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar meminta agar SE itu segera ditindaklanjuti oleh semua bupati/wali kota.

"Apabila masih ditemukan KTP-el rusak atau invalid, dilakukan pencatatan dan segera dimusnahkan dengan cara dibakar,” tegas Bahtiar.

Dirjen Dukcapil Jelaskan 2 Fase Tata Kelola e-KTP, hingga Chip yang Bisa Dilacak

Dilanjutkannya, bupati/wali kota diminta untuk menugaskan jajaran seluruh aparat Dinas Dukcapil setempat, camat, dan Satpol PP bergerak serentak untuk memusnahkan KTP-el invalid atau rusak dengan cara dibakar.

Menurut Bahtiar, standar Operasional Prosedur (SOP) yang baru ini merupakan pengganti SOP sebelumnya yang hanya melakukan pengguntingan terhadap KTP-el invalid atau rusak.

Penjelasan Dirjen Dukcapil terkait Temuan Ribuan E-KTP di Pondok Kopi

Bahtiar berharap agar kebijakan ini memberikan kepastian, jaminan dan pencegahan terjadinya penyalahgunaan KTP-el rusak atau invalid serta menimbulkan isu- isu yang kontraproduktif di masyarakat.

"Kita semua berkepentingan agar pelaksanaaan Pemilu Serentak 2019 berjalan Luber dan Jurdil serta aman, damai, tertib dan lancar,” ungkap Bahtiar.

(TribunWow.com/ Rekarinta Vintoko)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
KTP ElektronikMenteri Dalam Negeri (Mendagri)Kemendagri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved