Breaking News:

Terkini Daerah

Terungkap Kasus Pesta Seks di Jogja, Psikolog Beberkan Berbagai Alasan yang Mendasarinya

Praktik pesta seks di Sleman Yogyakarta, Psikolog Prof Koestjoro jelaskan beberapa alasan yang mendasari aksi tersebut. 2 orang ditetapkan tersangka

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNjogja.com | Alexander Aprita
Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto menunjukkan barang bukti kasus pesta seks, Kamis (13/12/2018) 

"Ada sepasang suami istri berhubungan badan dan ditonton atau suami menonton istrinya sedang disetubuhi orang lain. Setelah nonton suaminya juga ikut bermain," bebernya.

Kronologi Penggerebekan Pesta Seks di Jogja, Libatkan Belasan Orang dengan Peran yang Berbeda-Beda

 

Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto menunjukkan barang bukti kasus pesta seks, Kamis (13/12/2018)
Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto menunjukkan barang bukti kasus pesta seks, Kamis (13/12/2018) (TRIBUNjogja.com | Alexander Aprita)

Tersangka ditetapkan

Ditreskrimun Polda DIY resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pesta seks yang melibatkan 12 orang tersebut.

Melalui penuturan dari Direktur Reskimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, ia menjelaskan jika penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pemeriksanaan Kamis (13/12/2018) malam.

Dua tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni AS dan HK yang merupakan penyelenggara pesta.

"Kita tetapkan AS dan HK sebagai tersangka, karena keduanya menjadi penyelenggara pesta tersebut," kata Hadi, Jumat (14/12/2018).

Penetapan dua orang tersebut berdasarkan sejumlah barang bukti dan keterangan dari oknum yang juga turut terlibat dalam pesta seks tersebut.

Kedua orang yang ditangkap bukan merupakan dua orang yang melakukan pertunjukan persetubuhan.

"Yang melakukan persetubuhan satu perempuan dan satu laki-laki, sisanya hanya menonton," jelas Hadi.

Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut soal keterlibatan pelaku lain.

Menurut Hadi, kegiatan yang diselenggarakan oleh kedua tersangka tersebut tergolong perdagangan orang karena mengeksploitasi seseorang untuk melakukan dan menonton aksi persetubuhan.

Mereka juga menarik biaya dari aksi tersebut.

"Ancamannya maksimal 15 tahun hukuman penjara," kata Hadi.

Polisi Gerebek Pesta Seks di Yogya, Suami Istri Bayar untuk Tonton Aksi hingga 12 Orang Diamankan

Petugas mengamankan barang bukti berupa ponsel milik anggota kelompok, pakaian dalam, alat kontrasepsi dan uang sejumlah Rp 1,5 juta, Kamis (14/12/2018)
Petugas mengamankan barang bukti berupa ponsel milik anggota kelompok, pakaian dalam, alat kontrasepsi dan uang sejumlah Rp 1,5 juta, Kamis (14/12/2018) (TRIBUNjogja.com | Santo Ari)

Penjelasan kepolisian

Direktur Reskrimun Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo membeberkan kronologi penggerebekan pesta seks di sebuah hotel tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Tags:
Pesta Seks di JogjaYogyakartaPsikolog
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved