Breaking News:

Kasus Korupsi

Diperiksa KPK soal Kasus Meikarta, Deddy Mizwar: Sejak Awal Ada yang Kurang Beres

KPK memeriksa mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar 

Lalu ada Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ary Sudijanto, HRD PT MSU Andi Yosua, dan Staf Kabid Tata Ruang PUPR
Bekasi Elsawati.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DT (Dewi Tisnawati)," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Selain Bupati Neneng, KPK menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar.

Lalu Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

La Nyalla: Potong Leher Saya jika Prabowo Menang di Madura pada Pilpres 2019

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng diduga menerima hadiah atau janji Rp13 miliar terkait proyek tersebut.

Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Periksa Deddy Mizwar Terkait Proyek Meikarta

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
MeikartaDeddy MizwarKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved