Breaking News:

Kasus Korupsi

Andri Rahmat Sebut Bilik Asmara di Lapas Sukamiskin Dipakai 7 Napi Korupsi, Suami Inneke Termasuk

Andri Rahmat, warga binaan Lapas Sukamiskin yang jadi terdakwa kasus suap eks Kepala Lapas Sukamiskin akhirnya menjelaskan soal bilik asmara di Lapas.

Tayang:
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Terpidana kasus suap, Fahmi Darmawansyah berjalan keluar dari gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Kamis (30/8/2018). Fahmi Darmawansyah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein terkait kasus dugaan suap pemberian fasilitas dan pemberian perizinan. 

Andri menggelengkan kepala. "Tidak pernah," katanya.

Lalu, hakim bertanya apakah kamar tersebut disewakan.

"Bayarnya berapa, untuk apa lantas seberesnya atau sekali pakai," ujar Hakim. Kata Andri, kamar itu disewakan Rp 650 ribu.

"Bayar Rp 650 ribu sekali pakai seberesnya, bayar setelah pakai. Uangnya untuk kas saja dan biaya renovasi lain," ujar Andri.

Terekam CCTV, Ini Sosok Artis Pemain Sinetron FNJ yang ke Hotel Bareng Tubagus Chaeri Wardana

Hakim kembali menanyakan soal fasilitas di bilik asmara tersebut apakah disertai AC kulkas atau fasilitas lain.

"Tidak ada AC atau fasilitas lain. Hanya WC dan spring bed saja," katanya. Hakim Marsidin kembali mencecar.

"Bagaimana mungkin orang berhubungan badan di ruangan 2x3 tanpa AC," kata Marsidin.

Pertanyaan tersebut disambut tawa dan Andri hanya geleng-geleng kepala.

"Ya saya tidak tahu," ujarnya.

‎Andri mengatakan ia berada di Lapas Sukamiskin sejak 2011 karena kasus pidana umum. Sehari-hari di Lapas, ia melayani pekerjaan renovasi kamar sel hingga tukang pijat. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Bilik Asmara di Lapas Sukamiskin Dipakai Tujuh Terpidana Korupsi, Termasuk Fahmi Darmawansyah

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Tags:
Fahmi DarmawansyahInneke KoesherawatiLapas SukamiskinBilik Asmara
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved