Breaking News:

Kalapas Sukamiskin Beberkan Kondisi Terkini Bilik Asmara hingga Sistem Baru Menggunakan GPS

Inilah kondisi terkini bilik asmara yang dibuat oleh suami artis Inneke Koesherawati dan sistem baru oleh Kalapas.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
KOMPAS.com/AGIEPERMADI
Pasca Kabar penggeledahan oleh KPK tampak kondisi lapas Sukamiskin yang berjalan normal seperti biasa. 

TRIBUNWOW.COM - Kepala Lapas Sukamiskin, Tejo Herwanto, blak-blakan menerangkan soal kondisi Lapas yang ia pimpin.

Dikutip TribunWow.com dari Tribun Jabar, ia menjawab soal isu bilik asmara yang difungsikan sebagai kamar bercinta oleh terpidana Fahmi Darmawansyah, suami aktris Inneke Koesherawati.

Isu yang berbedar, jika ada tahanan yang ingin menggunakan bilik asmara tersebut, napi harus membayar sebesar Rp 650 ribu.

Menjawab isu yang santer terdengar tersebut, Tejo Herwanto membantah dirinya mengetahui bilik asmara tersebut.

Karena, semenjak ia datang ke Sukamiskin, tidak ada bilik asmara yang banyak dibicarakan itu.

"Jadi sejak saya datang, yang dimaksud ruangan itu di mana saya tidak tahu. Jadi yang dianggap dulu saung itu, sudah dibongkar," ujarnya, Jumat (7/12/2018).

Salahgunakan Izin Keluar Lapas, Tubagus Chaeri Wardana ke Hotel Bareng Artis Inisial FNJ

Bilik asmara yang ia sebut dengan saung itu disebutnya sebagai ruang kunjungan.

"Saung yang di belakang juga sudah dibongkar, akses tempat mereka masuk atau saung sudah digunakan ruang kunjungan. Jadi apa yang disampaikan jaksa (penuntut umum), sekarang sudah tidak ada lagi," tambahnya.

Tejo mengaku, ada tim yang telah membersihkan bilik itu sebelum dirinya datang menjadi Kalapas.

Ia juga memastikan saat ini sudah tidak ada ruangan khusus bagi para napi.

Selain bicara soal bilik asmara, Tejo juga angkat suara soal dakwaan jaksa pada suami Inneke, TB Chaerudin dan Fuad Amin yang dianggap sering keluyuran dan mendapatkan fasilitas kamar mewah.

"Ruangannya biasa saja, tidak mewah dan sebagainya. Mereka di dalam koperatif, setiap ada program pembinaan mereka jalani, tidak ada konflik dengan petugas," kata Tejo.

Untuk meminimalisir terjadinya napi yang keluyuran, saat ini Tejo juga telah menerapkan sistem baru bagi petugas lapas.

Sistem baru itu berupa GPS, setiap petugas yang turut ke luar napi harus memberikan informasi posisi terkahir mereka melalui GPS.

Wawan Pura-pura Sakit Naik Ambulans Keluar Lapas Sukamiskin kemudian Tukar Mobil buat ke Hotel

"Misalkan ada warga binaan ke luar, diawasi, jam sekian ke mana di mana, pakai GPS di ponsel android ada kan sekarang. Si petugasnya memberikan posisi terakhir di mana ke mana, jadi kami tahu," katanya.

"Petugas yang mengawal, share location via GPS, foto di mana, keadaan di mana itu wajib," tambahnya.

Selain melalui GPS, Tejo juga melibatkan pihak kepolisian saat napi keluar dari lapas dengan alasan keamanan.

Sementara itu, pergantian Kalapas tersebut dilakukan setelah Mantan Kalapas Klas I Sukamiskin, Wahid Husein didakwa atas kasus suap pemberian fasilitas mewah untuk narapidana.

Sidang perdananya digelar pada Rabu (5/12/2018).

Wahid Husein didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan memperkaya diri sendiri sejak Maret sampai Juli 2018, dengan dibantu staf umum yang merangkap sopir Wahid, Hendry Saputra.

Wahid telah menerima hadiah berupa uang maupun barang dari Fahmi Darmansyah, TB Chaeri Wardhana alias Wawan, dan Fuad Amin Imron.

KPK Siapkan Bukti CCTV Dua Hotel Tempat Wawan Berkencan dengan Artis Muda saat Keluar Lapas

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa sejumlah hadiah tersebut diberikan karena telah memperbolehkan atau pun membiarkan Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, dan Fuad Amin Imron."

"Sebagai warga binaan Lapas Sukamiskin, mendapat berbagai fasilitas instimewa di dalam Lapas, termasuk penyalahgunaan dalam pemberian izin keluar," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Trimulyo Hendradi.

Padahal, kata Trimulyo, hal tersebut bertentangan dengan kewajiban Kalapas sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan selaku Penyelenggara Negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Jaksa menuturkan, praktik tersebut tercium sejak Wahid pertama menjabat Kalapas Sukamiskin baru.

Pada bulan Maret 2018, Wahid mengumpulkan seluruh warga binaan yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan khusus di ruang kerja Wahid di lantai 2 Lapas Sukamiskin, antara terdakwa dengan Paguyuban Narapidana Tindak Korupsi yang diwakili oleh Djoko Susilo, Fahmi Darmawansyah, dan Tubagus Chaeri Wardhana.

Dalam pertemuan tersebut, narapidana kasus korupsi itu meminta Wahid Husein untuk memberikan kemudahan bagi narapidana tipikor.

Jaksa Sebut Suami Inneke Koesherawati Kelola Bilik Asmara di Lapas Sukamiskin, Segini Tarifnya

“Memohon agar Kalapas dapat memberikan kemudahan bagi napi tipikor untuk izin keluar Lapas, baik itu Izin Luar Biasa (ILB) ataupun izin berobat, dan kemudian permohonan itu diakomodir terdakwa,” ujar dia yang dikutip dari Kompas.com.

Bahkan, jaksa menyebut, terdakwa telah melakukan pembiaran terhadap narapidana yang memiliki sejumlah fasilitas mewah di dalam selnya, hingga menggunakan ponsel.

"Terdakwa membiarkan atau memperbolehkan itu terus berlangsung, sehingga atas sejumlah fasilitas istimewa dan kemudahan dalam hal sejumlah fasilitas mewah dan izin keluar lapas tersebut," tutur dia.

Melalui Hendry saputra, Wahid juga menerima sejumlah hadiah berupa barang dan uang dari Fahmi Darmawansyah dan Tubagus Chaeri Wardhana serta Fuad Amin Imron senilai jutaan rupiah.

Akibatnya, Jaksa mendakwa Wahid dengan Pasal 12 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika)

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Lapas SukamiskinBilik AsmaraGPSTejo Herwanto‎
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved