Kabar Tokoh
Fadli Zon: Persekusi, Upaya Pembungkaman, dan Kriminalisasi adalah Perampasan Kebebasan Berpendapat
Fadli Zon menuliskan catatannya soal hak asasi manusia di era pemerintahan Jokowi dengan mencontohkan soal kasus Ahmad Dhani hingga Habib Bahar.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, menuliskan catatannya soal hak untuk berpendapat, berserikat, dan berkumpul di era pemerintahan Jokowi.
Dilansir TribunWow.com dari laman Twitter @fadlizon, Senin (10/12/2018), hal tersebut disampaikan Fadli Zon untuk memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) pada tanggal 10 Desember tiap tahunnya.
Dalam catatannya, Fadli Zon mengungkapkan jika indeks kebebasan HAM dan demokrasi di Indonesia memang mengalami kemunduran.
Ia lantas mencontohkan kemuduran kebebasan HAM ini dari kasus Ahmad Dhani dan kasus Habib Bahar bin Smith.
Fadli Zon juga membahas soal persekusi yang terjadi selama pemerintahan Jokowi.
• Maruf Amin Tanggapi Santai Rencana Pemindahan Markas Perjuangan Sandiaga ke Jawa Tengah
Lebih lanjut, Fadli Zon berpendapat, pemerintah selama ini hanya mementingkan agenda pembangunan infrastruktur hingga mengesampingkan agenda penegakan HAM.
Sayangnya, jelas Fadli, pembangunan infrastruktur nyatanya tidak memberikan keadilan ekonomi di daerah-daerah lain di luar pulau Jawa.
Menurutnya, terkait HAM, kemunduran itu tak hanya dari faktor kebebasan sipilnya saja, namun juga dari keadilan ekonominya.
Berikut kicauan lengkap Fadli Zon mengenai hal tersebut:
"1) Hari ini, 10 Desember 2018 adlh Peringatan Hari Hak Asasi Manusia. Sy melihat penegakkan HAM di masa pemerintahan Presiden @jokowi terbukti tak mengalami banyak kemajuan.
2) Selama empat tahun pemerintahan @jokowi, ancaman terhadap kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul, serta kebebasan sipil, justru kian meningkat.
3) Jika kita mengacu kepada data Amnesty International, Majalah The Economist, atau Freedom House, semuanya memperlihatkan bahwa indeks kebebasan HAM dan demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran.
4) Terancamnya kebebasan sipil merupakan salah satu faktor yg paling menentukan kemerosotan HAM dan tingkat demokrasi Indonesia.
5) Kemunduran dlm soal kebebasan sipil tersebut telah membuat status kita, menurut Freedom House, turun status, dari sebelumnya tergolong sebagai negara ‘bebas’ (free), kini menjadi negara ‘bebas sebagian’ (partly free) di thn 2018.
• Sambut Hari HAM Sedunia, Inilah Ucapan dari Partai Gerindra dan Fadli Zon yang Sindir Jokowi
6) Ini sebuah kemunduran yang agak memalukan. Sebab, sbg pembanding, pada saat bersamaan negara seperti Timor Leste saja peringkatnya naik dari ‘partly free’ menjadi ‘free’.
7) Para pengamat yg partisan biasanya hanya menyebut faktor menguatnya intoleransi atau menguatnya politik identitas di tengah masyarakat sbg penyebab mundurnya peringkat demokrasi kita.
8) Kasus Ahmad Dhani dan Habib Bahar Smith belakangan ini melengkapi penindasan thdp hak sipil dan hak-hak dasar lain dalam berdemokrasi.
9) Data lembaga2 internasional tadi konsisten dgn data yg dimiliki BPS (Badan Pusat Statistik). Meski scra umum thn ini angka BPS menyebut skor Indeks Demokrasi Indonesia mengalami kenaikan, tpi variabel kebebasan berpendapat serta kebebasan berkumpul n berserikat justru menurun.
10) Kalau kita periksa, variabel yg mengalami penurunan tsb adlh kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan berpendapat, partisipasi politik dlm pengambilan keputusan dan pengawasan, serta peran peradilan yg independen.
11) Jadi, jika selama pemerintahan @jokowi masyarakat mengeluhkan adanya persekusi terhadap ulama yg kritis, adanya upaya pembungkaman n kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh oposan pemerintah, semua itu adlh bukti dari perampasan terhadap kebebasan berpendapat.
12) Apa yg dirasakan masyarakat koheren dgn data-data tadi. Sy kira selama ini pemerintah memang terlalu mementingkan agenda pembangunan infrastruktur dgn mengesampingkan agenda penegakan HAM.
13) Celakanya, pembangunan infrastruktur itupun lebih banyak didominasi oleh pembangunan jalan tol, yg hanya melayani konsumen tertentu, sehingga gagal menghadirkan keadilan ekonomi. Jangan lupa, keadilan ekonomi adalah bagian dari HAM.
• Fadli Zon Unggah Foto Jalan Rusak ke Makam Seorang Pahlawan Nasional: Hancur Sepanjang 21 Kilometer
14) BPS November lalu merilis data statistik bgmn perekonomian Indonesia saat ini masih didominasi oleh Pulau Jawa. Hal itu ditunjukkan dengan kontribusi Pulau Jawa terhadap perekonomian Indonesia yg mencapai 58,57%, padahal tahun lalu angkanya 58,49%. Ini tentu saja tdk bagus.
15) Artinya, Pemerintah tdk berhasil mendistribusikan pertumbuhan ekonomi ke luar Pulau Jawa. Pada saat bersamaan, kontribusi ekonomi daerah-daerah lain justru turun. Tahun lalu kontribusi Sumatera masih 21,66%, tahun ini turun menjadi 21,53%.
16) Begitu juga dgn Kalimantan, yg kontribusinya turun dari 8,20% menjadi 8,07%. Karena ekonomi kita justru kembali memusat di Jawa, ada problem keadilan dan pemerataan di situ.
17) Jadi, terkait dgn HAM, bukan hanya faktor kebebasan sipil saja yg mengalami kemunduran, namun keadilan ekonomi juga mengalami kemunduran.
18) Jangankan menyelesaikan kasus-kasus HAM masa lalu, untuk mengusut kasus Novel Baswedan saja pemerintahan saat ini tdk mampu. Ini sebaiknya dijadikan catatan oleh kita untuk memperbaiki kondisi HAM di masa mendatang," tulis Fadli Zon.
Hari Hak Asasi Manusia atau HAM dirayakan tiap tahun oleh banyak negara termasuk Indonesia di seluruh dunia setiap tanggal 10 Desember.
Dilansir dari Wikipedia, 10 Desember Hari Ini dinyatakan oleh International Humanist and Ethical Union (IHEU) sebagai hari resmi perayaan kaum Humanisme.
Tanggal 10 Desember ini dipilih untuk menghormati Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengadopsi dan memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, sebuah pernyataan global tentang hak asasi manusia, pada 10 Desember 1948.
Menurut Undang-Undang RI nomor 39 tahun 1999 berbunyi “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manausia”.
Peringatan dimulai sejak 1950 ketika Majelis Umum mengundang semua negara dan organisasi yang peduli untuk merayakan.
Ada 6 jenis HAM, yaitu hak asasi sosial, ekonomi, politik, sosial budaya, hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan, dan hak untuk mendapat persamaan dalam hukum dan pemerintahan.
• PSI Beberkan Sejumlah Data terkait Korupsi di Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia
Berikut ini penjabaran tentang 6 jenis HAM tersebut:
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Right)
Hak asasi pribadi adalah hak-hak pribadi yang dimiliki setiap orang, seperti kebebasan dan hak untuk hidup, memeluk agama, kebebasan beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, kebebasan mengeluarkan pendapat dan perasaan dan lain sebagainya.
2. Hak Asasi Ekonomi (Property Right)
Hak asasi ekonomi adalah hak-hak yang dimiliki sesorang, seperti hak-hak untuk memiliki suatu barang (rumah, tanah, perelengkapan rumah tangga, dan lain-lain), hak membeli dan menjual barang, hak memanfaatkan barang milik pribadi, hak berusaha dan memperoleh penghidupan yang layak, dan lain-lain.
3. Hak Asasi dalam Hukum dan Pemerintahan (Right of Legal Equality)
Adalah hak-hak yang dimiliki setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintah.
Seperti hak untuk memperoleh perlindungan hukum, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
Jika hak-hak tersebut tidak terpenuhi maka hal tersebut tindakan yang melanggar hukum.
Oknum/pelaku tindakan pelanggaran HAM harus di hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
4. Hak Asasi Politik (Political Rigth)
Hak asasi politik adalah hak-hak yang dimiliki setiap orang dibidang politik, seperti hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, hak mendirikan partai politik, mendirikan organisasi, memasuki organisasi sosial politik, kebebasan berpolitik, bebas melaksanakan kegiatan politik, dan lain-lain.
Jika ada oknum atau orang yang berusaha untuk melanggar dan merampas hak asasi politik, maka pelaku tersebut wajib ditindak secara hukum.
• Sebut Indonesia Darurat Korupsi, Sudirman Said: Di Bawah Jokowi, Negara Alami Banyak Kasus Memalukan
5. Hak Asasi Sosial Budaya (Social and Cultur Right)
Hak asasi sosial dan budaya adalah hak asasi yang dimiliki setiap orang di bidang kehidupan sosial dan budaya.
Seperti hak untuk memperoleh pendidikan, memperoleh pelyanan sosial, memperoleh pelayanan kesehatan, kebebasan bergaul dalam masyarakat, ikut serta dalam kegiatan kemasyarakatan, Kebebasan mengembangkan nilai-nilai budaya, kebebasan menghasilkan karya, dan lain-lain.
6. Hak Asasi Prosedur Hukum (Procedural Right)
Hak asasi prosedur hukum adalah hak asasi yang dimiliki setiap orang untuk mendapatkan perlakuan sesuai tata cara peradilan dan perlindungan hukum, seperti dalam hak tata cara penagkapan, penyidikan, penggeledahan, pembelaan hukum, peradilan, dan lain sebagainya. (*)