Kabar Tokoh
Pernah Beri Tanggapan soal Habib Bahar, Ustaz Abdul Somad: Jangan Dibicarakan Menjadi Gibah
Pendakwah Ustaz Abdul Somad pernah berkomentar soal Habib Bahar bin Smith.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Pendakwah Ustaz Abdul Somad pernah berkomentar soal Habib Bahar bin Smith.
Hal tersebut diungkapkan Ustaz Abdul Somad saat memberikan dakwah di Masjid Raya An Nur, Riau, pada 19 Agustus 2017.
Dilansir dari tayangan video yang diunggah oleh channel YouTube Jamaah UAS pada Jumat (7/12/2018), ustaz yang akrab disapa UAS ini mendapatkan pertanyaan dari seorang jamaahnya.
Ia membacakan pertanyaan tersebut yang disampaikan melalui kertas.
"Bagaimana ustaz pendapat antum pada Habib Bahar bin Smith yang sangat keras menyinggung pemerintah?," kata Ustaz Abdul Somad membacakan pertanyaan tersebut.
UAS berkomentar bahwa kritikan yang dilontarkan Habib Bahar merupakan gaya pendakwah tersebut.
Ia tidak memiliki hak untuk berkomentar lebih jauh.
• Ustaz Abdul Somad Berikan Penampilan Tak Biasa ketika Berceramah di Sumatera Selatan
"Itu style dia, siapa saya mengkritik orang? Itu gaya dia, nggak ada lo nggak ramai, itu gaya dia, berapi-api," kata UAS sambil menirukan gaya Habib Bahar dengan suara yang lantang sambil menunjuk-nunjuk.
Terkait, ujaran yang disampaikan Habib Bahar yang telah menyinggung presiden, UAS menyerahkan pada proses hukum yang berlaku di Indonesia.
"Masalah kalau itu melanggar konsitusi, presiden adalah simbol negara, menghina presiden sama saja menghina negara itu aturan kenegaraan, kalau tidak senang ya tangkap, nanti yang ditangkap kan bisa tabayun, klarifikasi, bisa sewa pengacara, ada hukum, jadi jangan dibicarakan menjadi gibah," ujarnya.
Lihat video selengkapnya berikut ini:
Sementara itu, terkait perkembangan kasus Habib Bahar, Bareskrim Polri telah menetapkannya sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa Habib Bahar selama 11 jam pada Kamis (6/11/2018).
“Hasil gelar (perkara) terpenuhi unsur pidananya dan penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen (Pol) Dedy Prasetyo saat dihubungi, Jumat (7/12/2018).
• 8 Fakta Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar Bin Smith, Kata yang Diperkarakan hingga Status Tersangka
Dedi mengatakan, proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik sudah sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) manajemen penyidikan.
“Silakan tersangka (BBS) menggunakan hak konstitusinya dalam proses hukum yang dijalani,” kata Dedi yang dikutip Kompas.com.
Menurut Dedi, Bahar bin Smith dijerat dengan sangkaan berlapis, yaitu Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
“Penyidik menemukan dua alat bukti, tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan di muka umum berdasarkan diskriminasi, ras, dan etnis,” kata Dedi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum menahan Bahar dengan alasan tertentu.
“Karena ada alasan subjektif dan objektif,” kata Dedi.
Sementara itu, kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan dengan tim hukum terkait status hukum kliennya.
• Kasus Habib Bahar Dikaitkan dengan Politik, Relawan Jokowi: Itu karena Pernyataan Pendukung Prabowo
Menurut Aziz, pasal yang disangkakan polisi kepada kliennya sangat lemah.
Aziz mengatakan, terkait pasal penghapusan Diskriminasi, ras, dan etnis, harus mendapat rekomendasi dari Komnas HAM.
“Terkait UU ITE, kami jelaskan itu penyebarannya dan Habib (BBS) tidak menyebarkan itu. Kemudian terkait UU ITE juga ada kesalahan pasal yang dituliskan di panggilan itu,” kata Aziz.
“Dan Pasal 207 sudah di judicial review kami sudah jelaskan,” lanjut dia. Aziz mengatakan, kliennya akan kooperatif dalam mengikuti proses hukum.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)