Breaking News:

Terkini Nasional

Alasan Mengapa Gaji TKA di Indonesia Lebih Tinggi dari Gaji TKI di Luar Negeri

Ketimpangan gaji TKA yang bekerja di Indonesia dengan TKI yang bekerja di luar negeri masih menjadi persoalan yang banyak diperbincangkan.

Editor: Astini Mega Sari
(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Pencari kerja memadati Job Fair yang diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung di Graha Bhayangkara, Jalan Cicendo, Kota Bandung, Selasa (24/10/2017). Bursa kerja yang diikuti 37 stan perusahaan itu akan berlangsung dua hari dengan menargetkan kunjungan empat ribu pencari kerja. 

TRIBUNWOW.COM - Ketimpangan gaji tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia dengan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri masih menjadi persoalan yang banyak diperbincangkan belakangan ini.

Temuan Ombudsman RI menyebut bahwa gaji TKI di luar negeri hanya sepertiga dari gaji TKA di Indonesia.

Career Business Leader Mercer Indonesia Astrid Suryapranata menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang lumrah.

Ini disebabkan perbedaan standar biaya pekerja antara satu negara dengan negara lain.

"Kita akan bicara dalam pengelolaan tenaga kerja ada cost of living dan cost of labour," kata Astrid di kantor Mercer Indonesia, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

UMK Karawang Tahun 2019 Rp 4,23 Juta Tertinggi di Jawa Barat, Ini Daftar Lengkapnya

Astrid mengatakan, nilai upah TKA di Indonesia tergantung dengan standar di negara asal.

Jika user dari Indonesia ingin merekrut orang asing, maka TKA tersebut memiliki nilai tawar lebih.

"Jadi akan ada perhitungan tertentu, di Indonesia gajinya berapa," kata Astrid.

Begitu juga dengan ongkos hidup selama di Indonesia.

Perusahaan yang mempekerjakan TKA mau tak mau membayar lebih sesuai dengan ongkos hidup pekerja di negara asalnya.

Namun demikian, gaji yang diberikan tentunya disesuaikan dengan keahian yang dimiliki pekerja asing itu.

UMK Kota Semarang Tahun 2019 Tertinggi di Jateng, Nyaris Mencapai Rp 2,5 Juta, Ini Daftar Lengkapnya

"Yang pertama pasti dilihat dulu skill-nya. Itu yang membuat nilainya tinggi," kata Astrid.

Dibandingkan dengan Singapura dan China, upah buruh di Indonesia masih cukup jauh di bawah.

Jika tak memberikan nilai yang sesuai dengan standar upah buruh di negara asal pekerja asing, maka ia bisa memilih negara mana yang membutuhkan keterampilannya dan mau memberi upah sesuai.

Sebelumnya diberitakan, Komisioner Ombudsman Laode Ida menyatakan, Ombudsman melakukan investigasi terkait TKA di Indonesia di kurun Juni-Desember 2017.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
Tenaga Kerja Asing (TKA)Tenaga Kerja Indonesia (TKI)Ombudsman
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved