Breaking News:

Kabar Tokoh

8 Fakta Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar Bin Smith, Kata yang Diperkarakan hingga Status Tersangka

Berikut sejumlah fakta mengenai kasus Habib Bahar Bin Smith, dari kalimat dugaan ujaran kebencian hingga penetapan status tersangka.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (6/12/2018) 

TRIBUNWOW.COM - Habib Bahar Bin Smith ditetapkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dalam video ceramahnya.

Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews, Jumat (30/11/2018), Habib Bahar diproses oleh pihak kepolisian karena menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) banci pada ceramahnya yang viral di media sosial hari Rabu (28/11/2018).

Habib Bahar kemudian dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid dan juga oleh Relawan Jokowi Mania, Immanuel Ebenezerke ke Polda Metro Jaya.

Habib Bahar diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor19 tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo Pasal 16 UU RI nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

Berikut sejumlah fakta mengenai kasus Habib Bahar Bin Smith, dari kalimat dugaan ujaran kebencian hingga penetapan status tersangka.

Habib Bahar Bin Smith Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Pertanyaan yang Dilontaran Penyidik

1. Kalimat yang diperkarakan

Dilansir TribunWow.com dari program Apa Kabar Indonesia Malam yang disiarkan langsung di tvOne, Kamis (6/12/2018), Relawan Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer menuturkan ucapan Habib Bahar yang diperkarakan oleh pihaknya.

"Misalnya soal buka celananya Jokowi, dia itu haid. Jokowi itu laki-laki. Dan apa korelasi isi ceramahnya dengan haid?," paparnya.

"Kedua itu dia sampaikan Jokowi itu banci. Jokowi punya istri, punya anak," tambahnya.

Ia menilai apa yang diungkap Habib Bahar tidaklah pantas.

"Apalagi disampaikan di acara dakwah, ya itu tidak pantas," katanya.

Gisel Ngaku Menyesal dan Hampir Nangis saat Diculik Boy William, Gading Marten Langsung Komentar

"Dia keturunan Nabi, dia habib, nggak pantas loh menyampaikan perkataan seperti itu yang disampaikan di depan umum," tegas Immanuel.

Immanuel menjelaskan jika hak untuk menyampaikan pendapat di Indonesia itu dilindungi oleh undang-undang.

Lanjutnya, Immanuel tak melarang dakwah dilakukan, namun karena ia menduga ceramah Habib Bahar mengandung ujaran kebencian, ia merasa hal itu tak pantas.

"Selain soal hate speach, yang dihina itu kan pemimpin bangsa. Itu tidak pantas. Kita sebagai anak bangsa marah," ucapnya.

"Jangankan anak bangsa, ketika ada organisasi, pemimpinnya kita hina aja, kita bisa kena pidana. Apalagi pemimpin bangsa ini," imbuhnya.

Immanuel menjelaskan, Relawan Jokowi Mania melaporkan Habib Bahar karena menurutnya hal tersebut tidaklah baik untuk Indonesia ke depan.

Ditanya Apa yang Tidak Disukai dari Ria Ricis, Fandi KDI: Enggak Ada, Semua Suka

"Ini kan tidak baik untuk kita ke depan dalam berdemokrasi. Yang buat kami tidak nyaman adalah ketika dia menyampaikan ujaran kebencian pada publik yang menurut kita ini tidak pantas," jelasnya.

Immanuel menuturkan bahwa yang ia laporkan adalah video utuh Habib Bahar bukan potongan.

"Yang kita laporkan itu video utuh, lengkap. Tidak ada satupun yang terpotong atau terputus dari apa yang kita laporkan. Kalaupun ada video beberapa menit itu, itu kita dapatkan dari Youtube juga, untuk mempermudah laporan kita aja," paparnya.

2. Habib Bahar tak ingin minta maaf

Dilansir dari Tribunnews.com, pada Reuni Akbar 212 di Monumen Nasional (Monas), Minggu, (2/12/2018), dalam kesempatannya berbicara diatas panggung, Habib Bahar memberikan pembelaan terkait isi ceramahnya yang dilaporkan ke polisi.

Ia menuturkan kala itu para ulama mendapat perlakuan yang buruk.

“Saya sampaikan kenapa saya berkata seperti itu, karena kita lihat dalam peristiwa 4 November 2016 para ulama dan habaib diberondong gas air mata, tapi Presiden malah kabur,” ucapnya.

Habib Bahar bin Smith mengaku siap untuk menghadapi proses hukum dan enggan meminta maaf.

Mardani Ali Sera Khawatir Blangko E-KTP Palsu Bisa Dipakai untuk Gandakan Identitas di Pemilu

Ia berujar lebih baik membusuk di dalam penjara.

“Kalian yang melaporkan saya, jika hal itu akhirnya dianggap kesalahan, maka saya tidak akan minta maaf, lebih baik saya busuk di dalam penjara."

"Kalau saya ditangkap, berjanjilah rekan-rekan untuk tidak memadamkan api perjuangan,” seru Habib Bahar bin Smith kepada orang-orang di sekitarnya, yang diikuti ucapan takbir.

Di kesempatan yang lain, pada acara Apa Kabar Indonesia Malam, Senin (4/11/2018), Habib Bahar kembali menjelaskan maksud dari ceramahnya.

Ia tidak mau ambil pusing terhadap orang yang melaporkannya.

"Itu kan sudah saya bilang, itu yang mereka melaporkan saya ada di pihak rezim, ada di pihak kekuasaan."

"Biar masyarakat yang menilai, biar umat Islam yang menilai," ujar Habib Bahar bin Smith.

3. Ormas kawal Habib Bahar ke Bareskrim Polri

Dilansir dari Tribunnews, sejumlah massa mengawal Habib Bahar ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, sejak pukul 10.00 WIB, Kamis (6/12/2018).

Mereka mengenakan pakaian serba putih dan berorasi dari atas mobil komando.

Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi menuturkan mereka yang mengawal berasal dari berbagai ormas.

"Ini gabungan dari sejumlah elemen masyaraka dan ormas islam, majelis taklim, jawara betawi, dan laskar FPI," lanjutnya.

Adapun dikatakan Maman, jumlah massa yang hadir dalam aksi dukungan tersebut diklaim sebanyak 1.000 orang.

"Dan mungkin bisa lebih nanti," ujarnya.

Jelang Laga Kontra Barito Putera, Mario Gomez Tak Terlihat di Latihan Terakhir Persib Bandung

4. 50 kuasa hukum dampingi Habib Bahar

Anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Novel Bamukmin mengklaim ada sekitar 50 kuasa hukum yang mendampingi Habib Bahar, dalam proses pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.

"Ada dari ACTA, FPI, TPF, Korlabi," ujarnya di Bareskrim Polri.

Bahkan Novel Bamukmin menuturkan angka itu hanya sementara dan akan bertambah.

"Nanti akan bertambah lagi kuasa hukumnya," kata Novel Bamukmin.

Novel Bamukmin berharap kepolisian bisa berlaku adil dalam memeriksa Habib Bahar.

Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

5. Penetapan tersangka

Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews, Kamis (7/12/2018), setelah 11 jam pemeriksaan, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Syahar Diantono membenarkan penetapan status Habib Bahar sebagai tersangka.

"Benar, bahwa hasil gelar perkara penyidik, Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Syahar melalui pesan singkat.

Syahar juga menjelaskan bahwa penetapan status tersebut seusai pemeriksaan dan penandatanganan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Bahar Bin Smith.

Namun, Syahar menyebutkan bahwa tidak dilakukan penahanan terhadap Habib Bahar.

"Telah dilakukan pemeriksaan, paraf dan penandatanganan BAP oleh tersangka dan pengacaranya, namun tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan telah kembali," jelas Syahar.

Tanggapi Penembakan Pekerja di Nduga Papua, Jusuf Kalla: TNI-Polri Harus Gelar Operasi Besar-besaran

"Alasan tidak ditahan malam ini sebab penyidik menilai Bahar tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti," lanjutnya.

Dalam pemeriksaan 11 jam tersebut, Habib Bahar dicecar 29 pertanyaan oleh tim penyidik.

6. Tindakan kuasa hukum

Kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar menuturkan akan mengajukan upaya hukum gugatan praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.

"Itu nanti ke depan kami diskusikan," ujarnya.

Sebelumnya, Novel Bamukmin saat proses pemeriksaan Habib Bahar menuturkan ia melihat wasit telah menjadi pemain dalam penyelidikan kasus ini.

"Tapi di kasus ini kita lihat wasit sudah menjadi pemain, sudah pro kekuasaan, padahal seharusnya bisa berlaku adil dan profesional," lanjutnya.

Maka itu, dirinya berharap kepolisian dapat berlaku adil dalam setiap kasus mana pun yang berkaitan dengan penegakan hukum.

Ia juga heran dengan cepatnya proses hukum kasus ini.

"Adil dalam artian kok kasus penegakan hukum yang lain enggak diproses cepat, tapi kok yang ini secepat kilat. Hukum harus berlaku adil dan kami meminta supaya ini ditegakkan seadil-adilnya," pungkasnya.

Kylian Mbappe Sebut Dirinya Sempat Berpeluang Gabung Arsenal pada Pertengahan 2017

7. Tanggapan tokoh

Mantan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi memberikan tanggapan soal isi ceramah Habib Bahar bin Smith.

Dilansir Tribunnews.com, TGB beranggapan jika seorang penceramah tidak menggunakan kalimat baik saat menyampaikan nasihat, bisa berakibat kontraproduktif dan berujung pada penciptaan fitnah di tengah masyarakat.

"Saya pikir kita, siapapun, apalagi sebagai tokoh umat, kita berusaha semaksimal mungkin untuk menghadirkan keadaban Islam yang baik di ruang publik, keadaban Islam itu termasuk di antaranya pola interaksi kita jauhkan diri dari saling menghujat, mengumpat. Apalagi sesama anak bangsa, termasuk kepada pemimpin-pemimpin kita," terang TGB saat ditemui di Gedung PBNU, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).

TGM melihat apa yang dilakukan Habib Bahar tidak mencerminkan nilai dan keadaban islam.

TGB berpendapat, isi ceramah atau nasihat yang disampaikan, dalam konteks keadaban islam harusnya memiliki tutur bahasa menyejukkan, dan bukan sebaliknya.

1 Korban Tewas Angin Puting Beliung di Bogor, Mobil yang Dikendarai Tertimpa Pohon

8. MUI imbau penceramah ikuti pedoman

Dilansi dari Apa Kabar Indonesia Malam tvOne yang diunggah di YouTube, Kamis (29/11/2018), Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis memberikan imbauan pada penceramah untuk mengikuti pedoman yang telah dikeluarkan oleh MUI.

"Bagaimana kita mendidik umat, bagaimana kita mengayomi umat. Sehingga kadang-kadang dalam keadaan umat seperti sekarang kadang-kadang banyak yang baper juga. Jadi meskipun tidak terlalu kasar tapi dipandangnya kasar," tutur Cholil Nafis.

"Saya pikir di tahun politik hanya dua orang yang tidak bisa dinasihati, satu sedang jatuh cinta, yang kedua jadi tim sukses."

Cholil melihat isi ceramah yang disampaikan Habib Bahar kurang elok.

"Secara pribadi menilainya kurang elok, karena menyebut person (orang) menyampaikan tentang person, itu kalau style saya. Style orang kan beda-beda," kata Cholil Nafis.

"Dilihat dari kacamata keislaman kita tidak mungkin mengajak orang dakwah itu dengan kekerasan dengan dimaki, dengan direndahkan."

"Oleh karena itu, kalau kita mau melakukan kritik itu bukan kritik individu, tapi kebijakannya dan orientasinya solusi," bebernya. 

(TribunWow.com/Roifah Dzatu Azmah)

Tags:
Habib Bahar bin SmithPresiden Joko Widodo (Jokowi)Relawan Jokowi Mania
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved