Kasus Korupsi
Terbukti Terima Gratifikasi Lebih dari Rp40 Miliar, Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara
Jambi Zumi Zola dihukum 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola dihukum 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Zumi juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai, perbuatan Zumi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
• Jaksa Sebut Suami Inneke Koesherawati Kelola Bilik Asmara di Lapas Sukamiskin, Segini Tarifnya
Namun, Zumi mengakui dan menyesali perbuatan.
Zumi berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Zumi juga telah mengembalikan uang Rp 300 juta.
Menurut majelis hakim, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.
Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.
Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.
• Ferdinand Hutahaean dan Kapitra Ampera Debat Sengit, Najwa Shihab Beberapa Kali Tak Digubris
Pertama, Zumi menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar.
Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS dan 1 unit Toyota Alphard.
Selain itu, Zumi menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura.
Menurut majelis hakim, Zumi tidak pernah melaporkan semua grarifikasi yang diterima sampai 30 hari sejak diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Zumi terbukti menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya.