Terkini Daerah
Fakta Pembunuhan Pekerja di Nduga oleh KKB: Dieksekusi hingga Helikopter TNI Ditembaki
Berikut kronologi kejadian dan beberapa ulasan terkait kasus penembakan para pekerja oleh KKB di Nduga, Papua.
Editor: Lailatun Niqmah
Karyawan selamat
Jimmi Aritonang merupakan salah satu karyawan PT Istaka Karya yang berhasil menyelamatkan diri dari pembunuhan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Jimmi melarikan diri setelah ia pura-pura mati. Saat ini, ia telah dievakuasi dari Distrik Muba, Kabupaten Nduga ke wilayah Wamena, Papua.
• Fakta Kelompok Pembunuh 31 Pekerja di Papua, Pemimpin hingga Serang Pos dan Tembak TNI
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, sejumlah pekerja pembangunan jalan trans Papua ini didatangi oleh KKB pada Sabtu (1/12/2018) sekitar pukul 15.00 WIT.
Kemudian, mereka dikumpulkan menuju kali Karunggame dengan kondisi tangan terikat dan dikawal oleh 50 orang KKB bersenjata, sebagian menggunakan senjata standar militer.
Kontak senjata
Pada Senin (3/12/2018) sekitar pukul 05.00 WIT, terjadi penyerangan oleh KKB bersenjata standar militer campuran panah dan tombak di Pos TNI 755/Yalet, di mana Jimmi dan beberapa karyawan lain mencari perlindungan.
Disebutkan, serangan ini diawali dengan pelemparan batu ke arah pos dan menyebabkan Serda Handoko, salah satu anggota Yonif 755/Yalet yang saat itu tengah membuka jendela, ditembak dan meninggal dunia.
Setelah kejadian itu, anggota di pos membalas tembakan, sehingga terjadi kontak tembak dari jam 05.00 WIT hingga 21.00 WIT.
Evakuasi korban
Pada 4 Desember 2018, sekitar pukul 01.00 WIT, Komandan Pos memutuskan untuk mundur mencari mencari medan perlindungan yang lebih menguntungkan.
Di saat tersebut, satu anggota, Pratu Sugeng tertembak di bagian lengan.
Pukul 07.00 WIT, satuan tugas gabungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Rakyat Indonesia (Polri) berhasil menduduki Mbua.
Mereka kemudian melaksanakan penyelamatan dan melakukan evakuasi terhadap korban.
• Terbukti Terima Gratifikasi Lebih dari Rp40 Miliar, Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara
Aparat gabungan