Breaking News:

Terkini Nasional

Jokowi Angkat Tenaga Honorer Jadi PPPK, Ini Bedanya dengan PNS, dan Cara Perekrutannya

Pemerintah kini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) menjadikan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. Ini perbedaan antara PNS dan PPPK.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
Muh Abdiwan/Tribun Timur
Ilustrasi Guru Honorer 

“Bisa kita pantau, jika ada yang melanggar, akan kami kenakan sanksi. Mohon kerja samanya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih, menuturkan jika peraturan yang diteken Jokowi ini merupakan aturan yang tidak adil, dilansir dari Kompas.com.

"Menurut kami itu bukan solusi yang berkeadilan," kata Titi, Senin (3/11/2018).

Menurutnya lagi, peraturan ini tidak adil karena tidak semua pekerjaan tenaga honorer yang diakomodasi.

"Ada beberapa pekerjaan yang tidak diakomodasi dalam PPPK yang sudah dilakukan oleh honorer K2. Contoh pramu kantor itu tidak ada di P3K. Staf TU juga tidak ada," papar Titi.

Titi juga menilai rekrutmen PPPK yang tidak memperhitungkan seberapa lamanya tenaga honorer mengabdi pada negara.

Rekrutmen hanya dilakukan secara umum berdasarkan hasil tes semata.

"Kalau skema umum, sama dong yang sudah mengabdi puluhan tahun dengan yang tidak mengabdi," kata dia.

Soal PP No 49 Tahun 2018 yang Diteken Jokowi, Ketua Forum Honorer: Itu Bukan Solusi yang Adil

Selain itu, Titi juga mempertanyakan nasib honorer K2 yang sudah ikut rekrutmen PPPK namun tidak lulus tes.

Ia juga mempertanyakan klaim pemerintah soal hak keuangan sama yang didapatkan PNS dan PPPK.

"Kalau gajinya sama dengan PNS, kenapa tidak jadi PNS saja? Kan anggarannya sama?" ujarnya.

"Pemerintah harusnya membuat regulasi yang bisa menyelesaikan honorer K2 menjadi PNS secara bertahap," tambahnya.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Tags:
Presiden Joko Widodo (Jokowi)Tenaga honorerPegawai Negeri Sipil (PNS)Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved