Terkini Nasional
Jokowi Angkat Tenaga Honorer Jadi PPPK, Ini Bedanya dengan PNS, dan Cara Perekrutannya
Pemerintah kini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) menjadikan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. Ini perbedaan antara PNS dan PPPK.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah kini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dilansir TribunWow.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Senin (3/12/2018), ini menjadikan pengangkatan tenaga honorer menjadi Anggota Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK.
Aturan tersebut membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).
Selain itu pemerintah juga memastikan agar skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.
• 5 Tanggapan Tokoh Soal Aturan Pengangkatan Honorer, Disebut karena Mau Pemilu hingga Tak Adil
Lantas, apa perbedaan PPPK dengan ASN/ PNS?
Dilansir TribunWow.com dari Kontan.co.id, ini perbedaan antara PNS dan PPPK sesuai Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- PPPK dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang hingga 30 tahun sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki dan kinerja yang diperlihatkan.
- Menggunakan double track, artinya tidak ada pengangkatan PPPK menjadi PNS secara otomatis. Apabila ingin menjadi PNS harus mengikuti jalur tes PNS.
- PPPK mengisi pos-pos jabatan fungsional seperti auditor, guru atau pustakawan. Mereka bisa masuk dari jalur awal, tengah atau yang tertinggi. Sedangkan PNS mengisi jabatan structural dan dimaksudkan sebagai policy maker, seperti camat, kepala dinas atau dirjen.
- PNS memiliki batasan umur pelamar sampai 35 tahun. Sementara, PPPK tak menetapkan batasan umur. Sehingga siapapun yang memiliki kompetensi bisa mendaftar.
• Kronologi 31 Pekerja Jembatan di Nduga yang Diduga Tewas Dibunuh KKB, Korban Ambil Foto saat Upacara
PPPK Tanpa uang pensiun
Dilansir dari Kompas, Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menuturkan PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.
Hanya saja, PPPK tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.
Hal ini tidak disambut gembira oleh guru honorer Hatmi.
Hatmi yang seorang guru honorer sebuah SD di Banjarmasin ini, menuturkan menginginkan menjadi pegawai PNS bukan pegawai kontrak.
Karena tidak ada uang pensiun di masa akhir kariernya.
“Saya tidak puas dengan rencana seleksi PPPK itu. Yang saya inginkan adalah menjadi PNS. Bukan menjadi pegawai kontrak. PPPK itu kan sama saja dengan kontrak, sebab tidak ada uang pensiunan," ujar guru honorer sebuah SD di Banjarmasin ini, Senin (3/12).
• Empat Uang Kertas Ini Tak Laku Lagi, Segera Tukarkan Paling Lambat 30 Desember 2018
Hatmi mengatakan, kalau aturan memaksa demikian, dia meminta ada perlakuan khusus.
"Ok, kalau toh nanti PPPK, tapi ya harus ada pensiunnya dipikirkan," ujarnya.