Terkini Daerah
Cabuli Muridnya, Guru Honorer di Bandar Lampung Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar
Eman (33), guru honorer di sebuah SMP negeri di Bandar Lampung divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Editor: Lailatun Niqmah
"Korban tak lain anak didiknya dalam ekstrakurikuler bola voli dan terdakwa juga mengakui semua dakwaan jaksa, dan dia khilaf," sebutnya.
Saat ditanya soal pemberian jamu dan buah nanas, Dedy mengatakan, kliennya khawatir korban hamil.
"Ya karena takut itu, terdakwa memberikan jamu. Dengan harapan agar korban tidak hamil. Tapi faktanya tidak (hamil)," tandas pengacara posbakum ini. (*)