Breaking News:

Terkini Daerah

Cabuli Muridnya, Guru Honorer di Bandar Lampung Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar

Eman (33), guru honorer di sebuah SMP negeri di Bandar Lampung divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com
Ilustrasi pelaku kriminal diborgol. 

"Korban tak lain anak didiknya dalam ekstrakurikuler bola voli dan terdakwa juga mengakui semua dakwaan jaksa, dan dia khilaf," sebutnya.

Saat ditanya soal pemberian jamu dan buah nanas, Dedy mengatakan, kliennya khawatir korban hamil.

"Ya karena takut itu, terdakwa memberikan jamu. Dengan harapan agar korban tidak hamil. Tapi faktanya tidak (hamil)," tandas pengacara posbakum ini. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Reaksi Guru Honorer di Bandar Lampung Setelah Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar

Sumber: Tribun Lampung
Tags:
Guru HonorerKasus PemerkosaanBandar Lampung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved