Breaking News:

Terkini Nasional

Jokowi Teken Aturan Pengangkatan Honorer Jelang Pilpres 2019, Peneliti LIPI: Dulu SBY Juga Begitu

Indria Samego menilai sah-sah saja Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan tentang pengangkatan pegawai honorer menjelang Pemilihan Presiden 2019

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribunnews.com/Andri Malau
Indria Samego 

TRIBUNWOW.COM - Anggota Dewan Pakar The Habibie Center Indria Samego menilai sah-sah saja Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan tentang pengangkatan pegawai honorer menjelang Pemilihan Presiden 2019.

Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

Karena menurut Indria Samego yang juga peneliti LIPI ini, siapa pun yang berkuasa (petahana) akan melakukan hal yang serupa menjelang Pilpres.

"Dulu, zamannya SBY (Susilo Bambang Yudhoyono-red) juga begitu. Atau, siapa pun yang berkuasa akan menciptakan "gula-gula baru," ujar Indria Samego kepada Tribunnews.com, Senin (3/12/2018).

Jokowi Teken PP No 49 Tahun 2018 soal Pengangkatan Tenaga Honorer jadi Pegawai Pemerintah

Kebijakan-kebijakan humanis yang akan kian meningkatkan elektabilitas, imbuh dia, memang menjadi strategi jitu bagi siapapun calon presiden petahana.

Terkait PP No 49/2018, menurut dia, hanya namanya berubah dari honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian.

"Esensinya sama. Tak dapat pensiun. Asal mereka bersedia, mau apa lagi," jelas Indria Samego.

Lebih lanjut, bagi bagi tenaga honorer, menurut dia, kebijakan Jokowi ini lebih berkaitan dengan kesempatan kerja.

"Asal gak ada ikatan harus mencoblos partai koalisi gak apa. Sah-sah saja. Soal politik, itu urusan pribadi," tegasnya.

Raja Juli Antoni Sebut Lancarnya Reuni Akbar 212 Tak Lepas dari Andil Presiden Jokowi

Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

Nantinya, honorer yang diangkat juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Hanya saja, tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Sah-sah Saja Jokowi Teken Aturan Pengangkatan Honorer Saat Menjelang Pilpres 2019

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Presiden Joko Widodo (Jokowi)Aturan Pengangkatan Tenaga HonorerLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)Indria Samego
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved