Reuni Akbar 212
Untuk Peserta Reuni Akbar 212, Ini Imbauan Panitia terkait Baju hingga Bendera
Aksi Reuni Akbar 212 yang akan digelar di Monumen Nasional (Monas), Minggu (2/12/2018), tinggal menghitung hari. Ini imbauan baju dan bendera peserta.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Mohamad Yoenus
Hal ini lantaran warna putih dengan tagline yang dibawa dalam acara tersebut yaitu putihkan Jakarta.

Panitia Kongres Nasional Alumni 212, Habib Novel Bamu'min, di Lapangan Medan Merdeka, Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (2/12/2017). (Tribunnews.com / Rina Ayu)
3. Jangan bawa atribut partai
Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif menegaskan kepada peserta untuk tidak membawa atribut-atribut partai politik, atau terkait capres-cawapres Pilpres 2019.
"Bagi kita enggak perlulah bawa atribut partai mana pun. Orang juga sudah tahu 212 itu bagaimana arah perjuangannya," ujar Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif dalam konferensi pers di gedung Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018).
Lanjutnya, Slamet Maarif mengatakan jika ada yang membawa atribut Pilpres 2019, akan langsung dilakukan pengamanan.
"Sesuai dengan cara yang akhlakulkarimah, kami akan amankan bendera atau atribut partai politik," kata dia
"Entah itu atribut parpol atau wajah salah satu pasangan capres-cawapres," lanjutnya.
• KA Joglosemarkerto Yogyakarta-Solo-Semarang-Purwokerto Beroperasi 1 Desember, Ini Rute dan Jadwalnya
Namun, Slamet Maarif menuturkan pihaknya tidak bisa memastikan apakah atribut-atribut tersebut semuanya bakal diamankan, lantaran tim keamanan yang diturunkan jumlahnya berkisar 6 ribu personel gabungan dari laskar-laskar ormas islam.
"Nah, kalau yang hadir nanti ada 10 juta kan lain ceritanya pasti," tambahnya.
"Pasti kami akan upayakan semaksimal mungkin," pungkasnya saat ditanya mengenai sosialisasi.
Imbauan Bawaslu
Diberitakan sebelumnya, imbauan juga diberikan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja.
Rahmat Bagja memberikan peringatan kepada peserta agar tidak melakukan kampanye.
Hal ini lantaran kampanye dengan cara rapat terbuka hanya dapat dilakukan, pada 23 Maret-12 April 2019.
Kemudian, jika memang akan melangsungkan aksi kampanye terbuka, para peserta aksi hanya boleh melakukan setelah mendapat izin dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.