Breaking News:

Pesawat Lion Air Jatuh

Hotman Paris Minta Menhub Tindak Lion Air supaya Tak Larang Keluarga Korban soal Tuntutan

Hotman Paris Hutapea meminta Menteri Perhubungan untuk bertindak pada Lion yang mengancam keluarga korban agar tidak menuntut ganti rugi ke perusahaan

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
Instagram/ribbecklawchartered
Hotman Paris bersama pengacara dari Amerika di Kopi Johny, Kamis (29/11/2018) untuk membantu keluarga korban Lion Air 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali angkat suara terkait pembelaan pada keluarga korban Lion Air JT 610 PK LQP.

Dikutip TribunWow.com dari tayangan iNews Pagi, Hotman yang berada di Kopi Joni meminta Menteri Perhubungan untuk bertindak pada Lion Air.

Hal ini dikarenakan Lion Air telah memberikan surat pada keluarga korban agar tidak menuntut ganti rugi pada perusahaan atas sanak saudaranya yang menjadi korban, Kamis (29/11/2018).

"Kami keluarga korban mengimbau agar Menteri Perhubungan memerintahkan kepada perusahaan Lion wajib membayar santunan tapi tidak boleh disodorkan surat yang isinya tidak boleh gugat ganti rugi, itu domain dari Menteri Perhubungan yang punya pengawas pada perusahaan penerbangan," ujar Hotman Paris saat diwawancara.

Hotman menganggap dalam insiden Lion Air tersebut, ada 2 pihak yang harus bertanggungjawab sesuai dengan hasil awal penemuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Hotman Paris Datangkan Pengacara Amerika untuk Tuntut Boeing: Keluarga Korban Lion Air Hubungi Saya!

"Di sini ada dua kemungkinan tanggungjawab hukum, satu dari Boeing satu dari Lion di Indonesia."

"Kemarin KNKT mengatakan hasil temuan mereka tidak layak terbang, cuman ini keluarga korban sudah mulai didatangi oleh oknum-oknum dari penerbangan menyodorkan surat dikasih santunan yang relatif kecil sesuai peraturan tapi dengan syarat tidak boleh menggugat di manapun."

"Nah ini yang mereka keberatan, padahal santunan yang sesuai Menteri Perhubungan itu kan kecelakaan dalam keadaan normal pun wajib bayar, kalau ada indikasi dugaan kelalaian itu tidak boleh keluarga korban untuk dibatasi menuntut ganti rugi," ujar Hotman Paris.

Lihat videonya:

Sebelumnya, KNKT telah merilis hasil pemeriksaan jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP rute Jakarta-Pangkal Pinang selama 30 hari.

KNKT memaparkan pilot pesawat Lion Air PK-LQP mengalami masalah bertubi-tubi secara bersamaan.

Data tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan kotak hitam Flight Data Recorder (FDR).

"Pilot menghadapi berbagai kerusakan dalam waktu yang sama," kata Kepala Subkomite Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo dalam jumpa pers di kantor Kemenhub, Rabu (28/11/2018), seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Nurcahyo Utomo mengatakan penyebab jatuhnya pesawat Lion AIr PK-LQP berasal dari berbagai kesalahan atau multiple failure.

Keluarga Korban Lion Air Mulai Datangi Hotman Paris, Sebutkan Ancaman yang Mereka Terima

Sebelum pesawat Lion Air PK-LQP jatuh, hidung pesawat turun secara otomatis hampir 24 kali dalam 11 menit.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Hotman Paris HutapeaLion Air GroupMenteri PerhubunganInstagram
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved