Breaking News:

Kabar Tokoh

Jadi Pengacara 40 Tahun, Hotman Paris Pusing Dengar Jawaban Kajari Mataram soal Baiq Nuril

Hotman Paris Hutapea yang dikenal giat berkerja kini mengeluh setelah 40 tahun menjadi pengacara. Ia mengaku pusing dengar komentar Kapolres Mataram.

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Pengacara Hotman Paris Hutapea 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea yang sering dikenal giat berkerja kini mengeluh setelah 40 tahun menjadi pengacara.

Hal itu ia ungkapkan melalui video di akun Instagram miliknya, hotmanparisofficial, Selasa (27/11/2018).

Mulanya, ia memberikan sapaan pada 'buaya darat' untuk mampir ke Kopi Jony karena ada wanita cantik.

Lalu ia menjelaskan soal kasus Baiq Nuril yang mendapatkan komentar dari Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram.

"Ada hal menarik di medsos (media sosial) hari ini, ada tulisan katanya Kapolres Mataram sama Kajari Mataram mengatakan tidak ada pelecehan seksual pada kasus Baiq Nuril," ujarnya.

"Pertanyaannya kalau tidak ada kata-kata pelecehan seksual berarti tidak ada konten asusila, kalau tidak ada konten asusila kenapa kok si Nuril diadili? Kan kalau tidak ada pelecehan kan berarti tidak ada kata-kata yang berbau pelanggaran seksual," tambah Hotman Paris.

Hotman Paris Minta Direktur Utama Tanggapi Keluhan Istri Pejabat PT Pos Indonesia

Lalu ia memegangi kepala dan mengatakan bahwa ia merasa pusing dengan kasus Baiq Nuril.

Padahal dirinya telah 40 tahun menjadi pengacara.

"Kok dunia ini makin muter-muter gue jadi pusing, 40 tahun jadi pengacara gue jadi pusing," ujar Hotman sembari memegangi kepalanya.

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Kajari Mataram I Ketut Sumadana, mengaku belum menjabat sebagai Kajari saat kasus Nuril bergulir hingga diajukan kasasi oleh anak buahnya.

Namun, Sumadana mengatakan, dari hasil diskusinya dengan JPU yang menangani kasus ini, bahwa Nuril memang benar telah menyebarkan percakapan asusila atasannya ketika itu.

"Dari kasus Nuril sendiri sebenarnya pelecehan fisik terhadap Baiq Nuril tidak ada, tetapi kalau pelecehan verbal dianggap memang ada di sana," ujar Sumadana.

"Silakan Nuril kalau mau menuntut hak haknya, bahwa itu dikatagorikan sebagai tindak pidana, merugikan yang bersangkutan, dilaporkan saja kembali ke kepolisian, itu haknya ibu Nuril. Apa upaya yang akan dilakukan ibu Nuril kami hormati," tambahnya, (18/11/2018).

Hotman Paris Bandingkan Kasus Baiq Nuril dengan Penyadapan KPK hingga Kirim Pesan ke Bamsoet

Dia juga mengatakan, dari rekaman yang didengarkannya, Nuril telah 5 kali merekam percakapan dengan atasannya.

Hanya saja, yang ada konten vulgar hanya satu kali dan membuat atasannya tersinggung sehingga melaporkannya.

"Jadi masyarakat perlu tahu bahwa ini tidak ada korban langsung dan terjadi pelecehan fisik. Di media itu muncul seolah-olah Nuril sebagai korban, tidak."

"Yang ada di sini ada komunikasi dua arah yang saling berjawaban, enak, tenang, dari rekaman VCD yang menjadi alat bukti di persidangan, itu yang menjadi keberatan pelapor. Di UU ITE yang membuat mentransmisi dan mendistribusikan juga kena, tidak harus menyebarkan tapi orang bisa mengakses laptop dan menjadi viral bisa kena juga," kata Sumadana.

Dari pengakuan Nuril dan fakta di persidangan, hanya satu kali Nuril merekam pembicaraan asusila sang kepala sekolah itu.

Selama ini, percakapan asusila sering dilakukan kepala sekolah pada dirinya, hanya saja baru sekali itu Nuril memberanikan diri menyampaikan pada pihak lain, termasuk suaminya.

Baiq Nuril Ceritakan soal Kasus yang Menimpanya di Mata Najwa Buat Penonton Terharu

Sumadana juga membantah ada data baru yang disampaikan jaksa penuntut umum.

Upaya hukum berupa kasasi itu karena keberatan atas hasil putusan PN Mataram yang membebaskan Nuril.

Keberatan itu berdasarkan fakta hukum yang berkembang di persidangan, itu yang digunakan melawan hasil putusan PN Mataram yang membebaskan Nuril.

"Tugas jaksa adalah membuktikan kesalahan terdakwa di persidangan, dengan alibi dan alat bukti yang kuat sampai perkara itu sampai di pengadilan. Ada keyakinan jaksa bahwa perkara itu cukup kuat untuk dibuktikan. Apapun keputusan pengadilan kalau yang namanya putusan bebas jaksa akan melakukan upaya hukum, karena begitu P21 jaksa itu harus sudah yakin perkara itu betul-betul lengkap secara formil dan materil dari segi pembuktian," kata Sumadana.

Dia mengatakan,tugas fungsi dan pokok Kejaksaan, tidak ada alasan untuk tidak menangani kasus ini.

Meskipun saat kasus ini bergulir ia belum bertugas, tugas harus dilaksanakan karena ini tangung jawab dirinya sebagai Kepala kejaksaan.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Hotman Paris HutapeaPengacaraKopi Johny
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved