Beri Imbauan untuk Peminjam Dana dari Fintech Ilegal, Kominfo: Nggak Usah Dibalikin
Kemenkominfo mengimbau masyarakat yang meminjam uang melalui fintech ilegal untuk tidak perlu mengembalikan pinjaman mereka.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI melalui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangarepan mengimbau masyarakat yang meminjam uang melalui Financial Technology (fintech) ilegal untuk tidak perlu mengembalikan pinjaman mereka.
Dilansir TribunWow.com dari Kontan.co.id, hal tersebut disampaikan Semuel dengan alasan bahwa perusahaan fintech tersebut ilegal atau tidak sah secara hukum.
Maka kegiatan ataupun kesepakatan yang perusahaan itu jalankan tentunya juga ilegal.
“Jadi, peminjamnya itu pinjam aja sebanyak-banyaknya, sebab pihak pemberi pinjaman tidak resmi kok. Nggak usah dibalikin. Kan ilegal,” kata Semuel, Minggu (25/11/2018).
• Tuntut Ganti Rugi Rp 1 Triliun dari Surya Paloh, Rizal Ramli: Hasilnya untuk Petani dan Petambak
Selain itu, Semuel juga meminta agar masyarakat dapat melaporkan fintech ilegal yang mereka ketahui ataupun yang merugikan mereka kepada pihak berwenang.
Masyarakat bisa melaporkan hal tersebut ke Kemenkominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta kepolisian.
Fintech ilegal saat ini sedang menjamur dan perlu bagi kita untuk memberantasnya.
Untuk itu, Semuel menuturkan, laporan dari masyarakat adalah cara yang lebih mudah untuk memerangi fintech ilegal.
“Jadi kalau fintech ilegal menagih utang, laporkan. Nanti pihak berwajib akan menangkap karena tidak berizin. Seharusnya dia yang rugi, bukan masyarakat,” katanya.
Menurut Semuel, peran masyarakat yang mau dan berani melaporkan fintech ilegal dapat membuat pelaku bisnis ilegal itu jera.
• Kata Kakorlantas Polri soal Janji PKS yang Bakal Perjuangkan Pemberlakuan SIM Seumur Hidup
Selain itu, jika pihak fintech ilegal tersebut memang ingin berbisnis secara berkelanjutan, maka laporan tersebut akan mendorong mereka mendaftarkan diri dan mengurus izin ke OJK.
Bagi masyarakat yang ingin meminjam uang, Semuel menyarankan agar masyarakat mau mengecek terlebih dulu apakah fintech tersebut sudah terdaftar di OJK atau belum.
Semuel menginforasikan, ada 73 fintech yang sudah terdaftar.
Dan jika fintech yang ingin diajukan tidak ada dalam daftar OJK, maka masyarakat diharapkan dapat beralih ke fintech yang sudah terdaftar saja.
“Masa bisa unduh aplikasi, tapi tidak bisa buka website OJK,” ucap Semuel.
Sementara itu, mengutip website resmi OJK, berikut ini 73 fintech yang sudah terdaftar di OJK per Oktober 2018:
1. Danamas - PT Pasar Dana Pinjaman
2. Koinworks - PT Lunaria Annua
3. Amartha - PT Amartha Mikro Fintek
4. Investree - PT Investree Radhika Jaya
5. Modalku - PT Mitrausaha Indonesia Grup
6. Danacepat - PT Pendanaan Teknologi Nusa
7. AwanTunai - PT Simplefi Teknologi Indonesia
8. KlikACC - PT Aman Cermat Cepat
• Usai Jambret HP, Mahasiswa di Kupang Minta Dikirimi Foto-foto Tak Senonoh Korban
9. CROWDO - PT Mediator Komunitas Indonesia
10. Akseleran - PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
11. UangTeman - PT Digital Alpha Indonesia
12. Dompet Kilat - PT Indo Fin Tek
13. Taralite - PT Indonusa Bara Sejahtera
14. FINTAG - PT Fintegra Homido Indonesia
15. Invoila - PT Sol Mitra Fintec
16. KIMO - PT Creative Mobile Adventure
17. TunaiKita - PT Digital Tunai Kita
18. Igrow - PT iGrow Resources Indonesia
19. Qreditt - PT Qreditt Indonesia Satu
20. Cicil - PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
21. Dana Merdeka - PT Intekno Raya
22. Cash Wagon - PT Kas Wagon Indonesia
23. Esta Kapital - PT Esta Kapital Fintek
24. Ammana - PT Ammana Fintek Syariah
25. Gradana - PT Gradana Teknoruci Indonesia
• Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Gagalkan Penyelundupan 2 Karung Narkoba, Ini Kronologinya
26. Dana Mapan - PT Mapan Global Reksa
27. Aktivaku - PT Aktivaku Investama Teknologi
28. Danakini - PT Dana Kini Indonesia
29. Finmas - PT Oriente Mas Sejahtera
30. Rupiah Plus - PT Digital Synergy Technology
31. Tokomodal - PT Toko Modal Mitra Usaha
32. Indodana - PT Artha Dana Teknologi
33. Kredivo - PT FinAccel Digital Indonesia
34. Mekar.id - PT Mekar Investama Sampoerna
35. PinjamanGo - PT Dana Pinjaman Inklusif
36. iternak.id - PT Perlu Fintech Indonesia
37. Kredit Pintar - PT Kredit Pintar Indonesia
38. Kredito - PT Fintek Digital Indonesia
39. Crowde - PT Crowde Membangun Bangsa
40. PinjamGampang - PT Kredit Plus Teknologi
41. TaniFund - PT Tanifund Madani Indonesia
42. Indofund.id - PT Bursa Akselerasi Indonesia
43. Danain - PT Mulia Inovasi Digital
44. SGPIndonesia - PT Semesta Gerakan Persada
45. KreditPro - PT Tri Digi Fin
46. Avantee - PT Grha Dana Bersama
47. Do-It - PT Glotech Prima Vista
48. RupiahCepat - PT Kredit Utama Fintech Indonesia
49. Danarupiah - PT Layanan Keuangan Berbagi
• Heboh Temuan Potongan Tangan di Jalan, Ternyata Milik Seorang Mahasiswa, Begini Kata Polisi
50. Danabijak - PT Digital Micro Indonesia
51. Cashcepat - PT Artha Permata Makmur
52. Danalaut - PT Seva Kreasi Digital
53. Danasyariah - PT Dana Syariah Indonesia
54. Telefin - PT Solusi Finansial Inklusif
55. Modalrakyat - PT Modal Rakyat Indonesia
56. Kawancicil - PT Kawan Cicil Teknologi Utama
57. Sanders One Stop Solution - PT Satustop Finansial Solusi
58. Kreditcepat - PT Alfa Finance Indonesia
59. Uangme - PT Uangme Fintek Indonesia
60. Pinjam Duit - PT Stanford Teknologi Indonesia
61. Pinjam Yuk - PT Kuai Kuai Tech Indonesia
62. Pinjam Modal - PT Finansial Integrasi Teknologi
63. Julo - PT Julo Teknologi Indonesia
64. Easy Cash - PT Indonesia Fintopia Technology
65. Maucash - PT Astra Welab Digital Artha
66. RupiahOne - PT Finlink Technology Indonesia
67. Pohon Dana -PT Pohon Dana Indonesia
68. Dana Cita - PT Inclusive Finance Group
69. DANAdidik - PT Pasar Dana Teknologi
70. TrustIQ - PT Trust Teknologi Finansial
71. Danai - PT Adiwisista Finansial Teknologi
72. Pinduit - PT Pinduit Teknologi Indonesia
73. Pinjam - PT Pinjam Meminjam Global
(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)