Mayat Dalam Drum
Pelaku Lain Pembunuh Mayat Dalam Drum Tertangkap, Polisi Buru Satu Orang yang Bawa Mobil Korban
Kabar terakhir polisi mengungkapkan pelaku pembunuhan Dufi, mayat yang ditemukan dalam drum plastik, pada Minggu (18/11/2018)lebih dari dua orang.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
Korban diketahui bernama Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yang bekerja sebagai salah satu karyawan swasta.
Dalam keterangan pelaku, ternyata pelaku sudah mengenal Dufi.
Dilansir dari Tribunnews.com, hal itu diungkapkan Karopenmas Devisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
"Bahwa korban sudah menjalin hubungan interaksi komunikasi dengan para tersangka," ujar Dedi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2018).
• Jawaban KSAD Andika Perkasa yang Dirumorkan Terlibat Pembunuhan Aktivis
Kronologi
Berawal dari kabar Dufi yang mengatakan ingin ke kontrakan pelaku.
"Korban sudah kontak dulu sama tersangka (Nurhadi) mau ke kontrakan. 'Oh, yas silakan saja', datanglah korban, " jelas Dedi
Setelah sampai di kontrakan pelaku, korban langsung dihajar menggunakan benda tajam.
Diungkapkan oleh Dedi, ternyata pelaku tergiur melihat barang berharga yang dibawa Dufi.
Kedatangan Dufi ke rumah Nurhadi dengan membawa barang-barang berharga seperti laptop, memancing niat jahat Nurhadi.
Pelaku beranggapan jika Dufi berasal dari keluarga yang berada, membuat niat Nurhadi semakin yakin untuk melakukan pembunuhan.
"Karena korban membawa barang-barang ada laptop, handphone, dan dipersepsikan tersangka Nurhadi, korban adalah orang yang berada karena membawa barang berharga. Akhirnya langsung dihajar pakai benda tajam,” tukas Dedi.

• 5 Fakta Seorang Suami Bunuh Pria di Kediri, Ditemukan Bersimbah Darah hingga Menduga Istri Selingkuh
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka M Nurhadi akan dijereat dengan pasal berlapis.
Pasal-pasal yang akan digunakan untuk menjerat tersangka adalah Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3) sub Pasal 363 dan atau Pasal 480 KUHP.
Pasal 340 adalah pasal pembunuhan berencana, pasal 338 pasal pembunuhan biasa, pasal 365 perampokan atau pencurian dengan kekerasan.
Pasal 363 adalah pencurian biasa dan pasal 480 adalah penadahan barang curian.
Ancaman hukuman Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana adalah maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau selama-lamanya penjara 20 tahun.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)