Breaking News:

Hari Guru Nasional

Hari Guru Nasional, AHY Usul Tenaga Honorer K2 Diangkat Jadi PNS dengan Perhitungan Masa Pengabdian

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengusulkan beberapa hal terkait pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi PNS di Hari Guru Nasional.

Penulis: Laila N
Editor: Bobby Wiratama
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Agus Harimurti Yudhoyono 

TRIBUNWOW.COM - Komandan Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengusulkan beberapa hal terkait pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter-nya @AgusYudhoyono tepat di peringatan Hari Guru Nasional yang jatuh pada Minggu (25/11/2018).

AHY awalnya menceritakan pertemuannya dengan ratusan guru honorer yang bingung hendak berbuat apa di hari tuanya.

Lantaran sudah belasan hingga puluhan tahun mengabdi tetap sebagai tenaga honorer, bukan PNS.

Oleh karena itu AHY mengusulkan supaya para tenaga honorer K2 diangkat menjadi PNS tanpa pandang usia dan memperhitungkan lama pengabdian.

Hari Guru Nasional, Mahfud MD: Waktu SD kalau Saya Dimarahi Guru, Orangtua Mengucapkan Terima Kasih

Menurut AHY, pengangkatan itu tentunya dilakukan secara bertahap melalui uji kompetensi yang proporsional.

AHY juga mengusulkan, bagi tenaga honorer yang tidak lolos tetap diberi penyesuaian gaji, setidaknya sesuai UMK.

Bagi AHY, tanpa guru, tidak ada pemimpin atau orang-orang hebat.

Oleh karena itu semua jasa guru harus diperhatikan.

"Saya ketemu ratusan guru honorer kemarin dalam rangka #HariGuruNasional.

Saya sedih melihat banyak yang mengabdi belasan bahkan puluhan tahun tapi harus bertahan dengan pendapatan jauh dibawah UMK.
Saat usia sudah menua, mereka bingung hendak berbuat apa?

Di bawah kepemimpinan Presiden SBY (2004-2014), pemerintah yang didukung oleh Partai Demokrat peduli pada kesejahteraan guru, termasuk honorer.

Lebih dari sejuta tenaga honorer diangkat jadi PNS. #HariGuruNasional

Kita akan terus perhatikan nasib para guru.

Khusus bagi para guru honorer, kami usulkan angkat tenaga honorer K2 jadi PNS secara bertahap melalui uji kompetensi yang proporsional;

mengecualikan syarat umur bagi tenaga honorer dgn perhitungkan masa pengabdiannya #HariGuruNasional

Bahas soal Korupsi dan Kekuasaan, Mahfud MD: Pak SBY Benar

Para guru honorer yang belum/tidak penuhi syarat menjadi PNS diberikan penyesuaian gaji atau pesangon sesuai UMK. #HariGuruNasional

Tanpa guru, tidak ada pemimpin, tidak ada wakil rakyat, tidak ada politisi, tidak ada jenderal, pejabat-pejabat yang kita hormati hari ini.

Semua jerih payah, keringat dari para guru.

Terima kasih guru. #HariGuruNasional," tulis AHY.

Diketahui, dalam perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, tenaga honorer K2 bisa ikut tes dengan syarat usia maksimal 35 tahun dan memenuhi persyaratan lainnya.

Tenaga Honorer K2 yang tidak bisa mengikuti seleksi CPNS karena persyaratan, mereka bisa mengikuti P3K.

"Biasanya karena usianya sudah melewati 35 tahun," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syarifuddin, Jumat (21/9/2018), dikutip dari laman setkab.go.id.

Menteri PANRB mengingatkan, bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang ASN, perekrutan P3K tetap melalui seleksi.

“Untuk P3K bisa diikuti oleh yang berumur 35 tahun ke atas bahkan 2 tahun sebelum masa pensiun di jabatan itu bisa mengikuti tes,” ungkap Syafruddin.

Syarifuddin menambahkan bahwa dalam perekrutan P3K, pemerintah juga memberikan kesempatan bagi para profesional lain yang ingin memberikan pengabdian kepada bangsa dan negara.

Mengenai P3K tersebut, Syafruddin menjelaskan, paling sedikit jangka waktunya yaitu 1 tahun, dan paling banyak itu tidak ditentukan jangka waktunya.

Hal itu tergantung pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang membutuhkan.

Rayakan Hari Guru Nasional, Ini 5 Lagu Bertema Guru Lengkap dengan Lirik dan Videonya

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan jika pemerintah akan tetap memberikan kesejahteraan bagi tenaga honorer K2 yang tidak diterima dalam jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Bima mengatakan bahwa rapat internal Presiden dengan beberapa menteri telah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai P3K.

Dirinya menambahkan bahwa sekarang ini banyak guru honorer yang dibayar di bawah UMR (Upah Minimum Regional),

Hal itu tentu tidak manusiawi karena untuk masyarakat umum saja ada batasan UMR.

“Jadi guru-guru ini juga harus diberikan penghasilan yang setara dengan sesuai dengan UMR di masing-masing daerah,” ujar Bima Haria.

Ketua BKN mengungkapkan bahwa presiden berpesan, tidak boleh ada lagi honorer baru.

“Ini poin yang paling penting yang harus diikuti oleh para pemimpin di daerah, pejabat pegawaiannya untuk tidak lagi merekrut lagi tenaga honorer karena tidak akan pernah berhenti masalah seperti ini," tutur Bima.

(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Hari Guru NasionalAgus Harimurti Yudhoyono (AHY)Pegawai Negeri Sipil (PNS)GuruPartai DemokratBadan Kepegawaian Negara (BKN)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved