Terkini Ibu Kota
Sosok Kombes Hengki Haryadi, Polisi yang Sudah 2 Kali Tangkap Hercules
Ini sosok Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi yang telah berhasil meringkus Hercules sebanyak dua kali.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Wulan Kurnia Putri
Saat Hercules ditangkap, Hengki mengatakan preman tersebut sangat kooperatif tanpa perlawanan.
Hercules pun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia diancam 7 tahun penjara.
Berdasarkan pasal 170 KUHP terkait pengrusakan terhadap barang ataupun orang.
Serta pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Kalau ditangkap, sudah tersangka. Terancam tujuh tahun penjara," ujarnya.
"Pasal 170, artinya disini juga kita ada melihat konstruksi pasal lain. Ada Pasal 335 tentang perbuatan yang tidak menyenangkan. Karena, ada paksaan psikis terhadap orang-orang yang ada di sana."
"Maka, saat ini kita masih lengkapi dulu dan dikembangkan. Jadi penyelidikan pun sifatnya berkesinambungan. Nantinya kita cari lagi apakah ada delik lain atau tidak," tambahnya.
Preman tersohor tersebut ditangkap terkait dengan kasus penyerangan, penguasaan lahan, pengrusakan, hingga pengancaman pada sejumlah karyawan di Ruko Kalideres.
Hercules diketahui menjadi pimpinan sebanyak 60 preman yang melakukan penyerangan di Ruko Kalideres.
"Kasusnya itu terkait dengan ada penyerangan di Komplek ruko di Kalideres, yang lahan milik PT Nila. Mereka didatangj sebanyak 60 orang preman. Puluhan preman ini pun dipimpin oleh Hercules," ucapnya.
Hengki mengatakan puluhan preman yang diketahui anak buah Hercules mengambil alih kantor pemasaran di Kalideres saat itu.
Selain itu, kelompok preman Hercules ini menguasai lahan secara tidak sah.
Anak buah Hercules juga meminta uang sebesar Rp 500.000,00 setiap bulannya pada pemilik ruko.
Sebelum Hercules, beberapa preman juga telah ditangkap dan terus dikembangkan pihak kepolisian.