Terkini Daerah
8 Fakta Video Mesum Siswi SMA, dari Kronologi hingga Guru Bantah Muridnya 'Nobar' di Kelas
Berikut 8 fakta terkait video asusila Ar (16), seorang siswi SMA di Kabupaten Karawang dengan pria berinisial M (23) yang tersebar luas.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Video asusila yang melibatkan seorang siswi SMA di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tersebar luas di media sosial dan di aplikasi perpesanan instan.
Diketahui, dua orang di video mesum itu adalah perempuan bernama Ar yang masih berusia 16 tahun, dan M yang berusia 23 tahun.
Ar merupakan pelajar di sebuah SMA favorit di Karawang, sementara M adalah seorang mahasiswa tingkat akhir dari perguruan tinggi di Indramayu.
M telah mendekam di Mapolres Karawang dan telah ditetapkan pihak berwajib sebagai tersangka.
Dirangkum TribunWow.com, berikut ini sejumlah fakta terkait video mesum siswi SMA yang viral, dari kronologi video bisa tersebar hingga guru bantah murid-muridnya nobar di depan kelas.
1. Kronologi dari Merekam hingga Tersebar
Mengutip TribunJabar.id, Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waluyo melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/11/2018) menuturkan jika M sudah ditangkap pihak kepolisan terkait kasus video mesum itu.
M juga telah mengaku bahwa dirinya adalah otak dibalik perekaman video mesum tersebut.
"Pelaku merekam dengan sengaja persetubuhannya menggunakan kamera digital yang disangga tripod," ujar AKBP Slamet Waluya.
AKBP Slamet Waluyo juga menuturkan jika perbuatan mesum itu dilakukan dan direkam M di sebuah hotel di Kabupaten Karawang.
Ia melakukan perbuatan asusila dengan Ar pada Juli 2018.
Saat itu, M menjemput Ar di rumahnya lalu check in di hotel.
"Mereka bersetubuh dan M merekam," kata AKBP Slamet Waluyo.
AKBP Slamet Waluyo menjelaskan, semula Ar meminta video mesum yang direkam pada Juli 2018 itu pada M.
Ar memintanya pada Oktober 2018.
Namun, ada pihak lain yang mengetahui yakni teman satu kelas Ar yang kemudian mengambil file rekaman itu di ponsel Ar tanpa sepengetahuan pemiliknya.
"Kemudian video itu tersebar di kalangan teman-temannya," ujar AKBP Slamet Waluyo.
Adegan video mesum Ar ini diketahui sempat ditonton teman-teman sekelasnya sebelum video menyebar semakin luas.
Berdasarkan dua video mesum yang dimiliki Tribun untuk kepentingan jurnalisme peliputan kasus ini, tampak video tersebut merupakan tayangan di sebuah layar besar dengan ruangan tampak gelap.
Posisi gambar tidak horisontal melainkan agak ke atas.
AKBP Slamet Waluyo pun membenarkan jika video tersebut adalah video yang tersebar.
"Salah satu siswa menggunakan proyektor dan memutar video mesum itu saat jam kosong. Video itu ditonton ramai - ramai, beberapa siswa merekam adegan di proyektor menggunakan ponsel," katanya.
Diduga, video menyebar luas saat terjadi nonton bareng video mesum tersebut di kelas.
Sejumlah siswa pun diperiksa, terutama yang berniat memutar video tersebut karena ia memastikan, pihak yang berniat memutar video tersebut bukan Ar.
2. Jerat Hukum untuk M
Atas perbuatannya itu, AKBP Slamet Waluyo menuturkan jika M akan dikenakan pasal terkait perlindungan anak.
"Kami kenakan pasal terkait perlindungan anak karena lawan mainnya masih di bawah umur," terangnya.
M dijerat Pasal 81 atau 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun.

Mengutip website Kementerian Luar Negeri, pih.kemlu.go.id, berikut bunyi pasal 81 dan 82:
Pasal 81
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta
rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak
melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 82
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau
membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
3. M Dapat Izin Ar untuk Merekam
Saat ditemui di Mapolres Karawang, Jalan Surontokunto, Warung bambu, Karawang Timur, M mengaku sudah mendapat persetujuan AR sebelum melakukan aksi perekaman.
"Alasannya buat pribadi saja, tidak untuk disebarkan. (Perekaman) atas kesepakatan berdua," kata M sambil tertunduk lesu, Kamis (22/11/2018).
M mengaku hanya sekali saja melakukan hubungan suami istri dengan AR.
Tersangka membantah telah merencakan perekaman video mesum itu walaupun membawa tripod ke hotel.
Ia menjelaskan tripod yang digunakan untuk menyangga ponsel sebagai alat perekam itu diakuinya memang biasa dibawa.
Sebab, ia memiliki hobi fotografi dan berniat untuk berfoto di kamar hotel itu.
"Suka foto tapi enggak masuk komunitas. Awal niatnya mau foto-foto gitu di kamar, makannya bawa tripod," jelasnya.
M mengaku menyesal atas perbuatannya yakni, merekam video mesum.
4. M dan Ar adalah Sepasang Kekasih
M mengaku telah berpacaran dengan Ar sekitar satu tahun lamanya.
Dia pun mengaku dalam kurun waktu pacarannya, baru kali itu dia melakukan aksi selayaknya suami istri.
"Pacaran sama dia. Baru satu kali ini, saat itu saja," ucap dia singkat.
5. Ar Mengasingkan Diri karena Malu
Tersebarnya video mesum yang menjadikan dirinya sebagai tokoh utama itu membuat Ar terpaksa mengundurkan diri dari sekolahnya.
Ia juga harus mengasingkan diri ke tempat yang tidak diketahui karena harus menanggung malu.
"Ar berstatus korban, saat ini mengundurkan diri dari sekolah. Informasi yang kami terima yang bersangkutan pindah sekolah di luar kota," ujar Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waluyo via ponselnya, Rabu (21/11/2018).
Mengutip TribunJabar.id, pihak sekolah menyayangkan keputusan yang diambil keluarga Ar.
Sebab, Ar dikenal sebagai siswi berprestasi bahkan sempat meraih ajang bergengsi yang biasa digelar Pemkab Karawang.
"Padahal tidak perlu pindah dari sini, kami akan bimbing, arahkan ke arah yang lebih baik dan dilindungi. Namunkan keputusan seperti itu, ya kami hargai," ujar guru bimbingan konseling (BK) di sekolah tersebut yang enggan disebutkan namanya.
6. Ar Berasal dari Keluarga Baik-Baik dan Merupakan Siswi Berprestasi
Guru BK itu mengaku telah cukup kenal lama dengan keluarga korban.
Diketahui, AR berasal dari keluarga yang baik.
"Dia tuh bapak ibunya keluarga yang baik, pola asuh dan perhatiannya baik, enggak ada track record yang buruk. Mungkin ini keteledoran saja ya, musibah," ujar dia.
Selain itu, guru BK itu juga menyebutkan jika Ar adalah siswi kelas 12 yang berprestasi di bidang seni.
Bahkan, karena prestasinya telah ada dua kampus swasta di Bandung yang menyasar Ar untuk menjadi mahasiswanya melalui jalur prestasi akademik.
Diketahui, korban juga merupakan finalis mojang Karawang karena paras wajahnya dan prestasi yang dimiliki.
7. Ar di Mata Teman-Teman Sekelasnya
Sang guru BK yang enggan disebutkan namanya ini juga menuturkan sejumlah keterangan para siswa terkait kasus ini.
"Teman-temannya menyesalkan terjadinya video mesum yang kini menyebar itu. Mereka berempati, kasihan terhadap Ar karena mereka sayang ke Ar," kata guru tersebut saat ditemui Tribun Jabar di ruang BK sekolah, Karawang.
Menurut guru itu, pada awalnya teman-teman AR menutupi dan menginginkan video mesum atau video porno itu tidak tersebar luas.
Setelah yang bersangkutan keluar dan mengasingkan diri, guru itu pun membuat survei ke beberapa kelas untuk mengetahui respon siswa lain.
"Saat saya bertanya ke siswa di satu kelas, apakah AR lebih baik bertahan atau keluar dari sekolah ini, hanya satu orang yang menjawab AR mending keluar," katanya.
8. Guru Bantah Muridnya Putar Video di Depan Kelas
Sang guru juga membantah pernyataan yang menyebutkan jika para siswa menggunakan proyektor untuk menyaksikan video mesum itu.
"Enggak bener (lewat proyektor). Masa iya lewat proyektor kaya gitu, masa iya saat siang gelap gitu," kata dia.
Meski di sejumlah kelas memang tersedia proyektor yang digunakan untuk keperluan belajar mengajar, dia meyakini video porno yang tersebar bukanlah ditonton di proyektor kelas.
Guru yang juga sempat melakukan bimbingan konseling bagi Ar itu mengatakan para siswa menonton video mesum itu di kolong meja kelas.
Ia pun menjelaskan bahwa hanya sebagian siswa bukan satu kelas yang menonton bareng, dan juga menonton video tersebut saat jam istirahat.
"Dia itu nonton di bawah meja, kan gelap, nah lalu di rekam lagi, jadi mungkin keliatannya kaya di proyektor," ujarnya.
(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)