Breaking News:

Terkini Daerah

Teka-Teki Tulisan 'Kontak' di Rumah Tersangka Pembunuhan Mayat Dalam Drum

Terdapat tulisan 'Kontak' di rumah kontrakan tersangka pembunuhan mayat dalam drum

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Rumah kontrakan tersangka pelaku pembunuhan Dufi di Kampung Bubulak, RT 03/04, Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor 

TRIBUNWOW.COM - Rumah kontrakan M Nurhadi (35) tersangka pembunuhan Dufi, yang ditemukan tewas di dalam drum dikabarkan menjadi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan.

Dilansir dari TribunnewsBogor.com, rumah kontrakan Nurhadi berada di Kampung Bubulak, RT 03/04, Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.

Di sanalah, Nurhadi diduga membunuh Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi sebelum membuang mayat Dufi ke dalam drum di Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Namun, menurut pantauan TribunnewsBogor.com, Rabu (21/11/2018) ada hal yang menjadi perhatian khusus warga sekitar di rumah kontrakan Nurhadi.

Kasus Mayat di Dalam Drum, Nurhadi Diduga Membunuh Dufi di Rumah Kontrakanya

Di dinding luar rumah kontrakan yang bercat biru itu, terdapat tulisan 'KONTAK' dan diberi garis horizontal pada bagian tengahnya.

Tulisan 'KONTAK' itu, berwarna merah tua dan terlihat seperti ditulis menggunakan darah.

Tulisan merah tua diduga ditulis menggunakan darah
Tulisan merah tua diduga ditulis menggunakan darah (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Tetangga kamar kontrakan terduga pelaku, Aminah mengatakan kaget saat pertama kali melihat tulisan misterius tersebut.

Saat itu Aminah hendak membuang sampah hingga akhirnya melihat tulisan tersebut.

"Saya kaget juga lihat tulisan itu tadi. Saya kan mau buang sampah, saya lihat dikirain tulisan jorok yang jail gitu, ternyata tulisan 'Kontak' dan dilihat dari deket kayak darah," kata Aminah

Ia pun bersaksi tidak tahu menahu perihal siapa yang membuat tulisan tersebut.

Hingga saat ini siapa dan apa maksud tulisan 'KONTAK' yang diduga ditulis menggunakan darah itu belum terpecahkan.

Fakta Pelaku Pembunuhan Dufi, Mayat yang Dibuang dalam Drum, Kebiasaan hingga Istri Dijuluki Artis

Sebelumnya dikutip TribunWow.com dari Wartakotalive.com, Nurhadi ditangkap polisi Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Selasa (20/11) siang.

Nurhadi dibekuk oleh Subdit 3 Reserse Mobil Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengungkapkan tersangka Nurhadi (35) bekerja sebagai karyawan swasta.

"Tersangka kami amankan di dekat cucian motor Omen," ucap Argo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (20/11) malam.

Kombes Argo Yuwono juga mengatakan, tersangka Nurhadi akan dijerat dengan pasal berlapis.

Keluarga Ungkap Komunikasi Terakhir dengan Dufi sebelum Akhirnya Ditemukan Tewas di Dalam Drum

Pasal-pasal yang akan digunakan untuk menjerat tersangka adalah Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3) sub Pasal 363 dan atau Pasal 480 KUHP.

Pasal 340 adalah pasal pembunuhan berencana, pasal 338 pasal pembunuhan biasa, pasal 365 perampokan atau pencurian dengan kekerasan.

Saat ini polisi masih menggali motif tersangka membunuh Dufi di Bogor.

Pada Minggu (19/11/2018) pagi, jenazah Dufi ditemukan di dalam drum di Kawasan Industri Kembangkuning, Klapanunggal, Kabupaten Bogor oleh seorang pemulung wanita.

(TribunWow.com/Mariah Gipty)

Tags:
Penemuan Mayat dalam DrumMayat dalam drumPesan WhatsApp Terakhir Dufi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved