Breaking News:

PPATK: Ada Transaksi Mencurigakan Hampir 15.000 Pegawai Swasta, dan 44 Pemuka Agama

Ada 44.433 laporan transaksi mencurigakan sepanjang satu tahun. Dari pegawai swasta hingga pemuka agama.

Editor: Mohamad Yoenus
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
ILUSTRASI UANG - Tampilan uang NKRI baru di Gedung Bank Indonesia, Senin (19/12/2016). 

TRIBUNWOW.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima 43.433 laporan transaksi mencurigakan pada periode September 2017 hingga September 2018.

Dari transaksi keuangan tersebut, jika diperinci berdasarkan profesi, 14.836 oleh pegawai swasta, 44 oleh pemuka agama, seperti ulama, pendeta, atau pimpinan organisasi dan kelompok keagamaan.

Terkait laporan transaksi mencurigakan 44 pemuka agama, Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, menjelaskan meski masuk kategori mencurigakan, tidak bisa disimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.

"Suatu hari karena ada kegiatan keagamaan itu (rekeningnya) melonjak, karena di luar profil dan transaksi dia, itu kan terdeteksi sebagai transaksi keuangan mencurigakan, ini belum tentu tentu menjurus ke pidana," kata Kiagus kepada BBC News Indonesia, Rabu (22/11/2018).

"Rekening dia itu tercampur antara pribadi dan kegiatan keagamaan yang dikelola," katanya.

Fakta Penangkapan Hercules, Dibekuk karena Meresahkan Masyarakat hingga Sering Minta Uang

Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan lonjakan jumlah dalam suatu transaksi itu tercatat PPATK karena para pemuka agama menggunakan rekening pribadi dan bukan atas nama yayasan atau lembaga keagamaan.

"Belum tentu mengarah tindak pidana, kita harus berpikir positif. Mereka adalah pemuka agama, kita tak boleh tendensius, harus objektif," tambahnya.

Menurutnya, istilah pemuka agama merujuk kepada semua agama, tidak spesifik satu agama, termasuk dari ormas, maupun lembaga pendidikan keagamaan.

Istilah itu juga dibenarkan oleh Kementerian Agama, lewat Kepala Biro Humasnya, Mastuki.

"Pemuka agama itu cakupannya luas, bisa saja dia anggota DPR, atau dari pemerintahan," kata Mastuki.

Menurutnya, tokoh atau pemuka agama itu juga bisa berada di dalam organisasi kemasyarakatan dan lembaga pendidikan.

"Sebuah lembaga pendidikan keagamaan yang tidak memiliki yayasan, menerima bantuan melalui uang yang dikirim ke rekening pribadi seorang pemuka agama," kata Mastuki.

Aliran dana yang dikatakan sebagai sumbangan kepada lembaga maupun yayasan terkait suatu agama, menurut Mastuki, sudah ada aturan dan mekanismenya, jika sumber uang itu bisa berasal dari negara.

"Kalau yayasan pendidikan keagamaan, tokoh agama pasti mendapatkan bantuan, apalagi yang melibatkan APBD atau APBN," tambah Mastuki.

Daftar 18 Pemain Persib Bandung yang Diboyong untuk Hadapi Perseru Serui, Jonathan Bauman Kembali

Mastuki mengatakan dana itu masuknya ke dalam rekening suatu yayasan atau lembaga.

Menurut data PPATK banyak transaksi mencurigakan yang meliputi pegawai swasta, dan pemuka agama. Namun belum tentu pelanggaran hukum, misalnya pemuka agama kerap menerima uang lewat rekening pribadi untuk suatu acara.
Menurut data PPATK banyak transaksi mencurigakan yang meliputi pegawai swasta, dan pemuka agama. Namun belum tentu pelanggaran hukum, misalnya pemuka agama kerap menerima uang lewat rekening pribadi untuk suatu acara. (PPATK)
Halaman
12
Sumber: BBC Indonesia
Tags:
Transaksi mencurigakanAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved