Breaking News:

CPNS 2018

BKN Rilis Kebijakan Baru terkait Sistem Ranking CPNS 2018, Tes SKB akan Dibagi 2 Kelompok

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana akhirnya menjelaskan kebijakan baru tentang sistem rangking SKD CPNS 2018.

Penulis: Bobby W
Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ribuan peserta mengikuti tes pertama CPNS Kemenkumham di Gor Patriot Kodam IV Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, Jumat (26/10). 

Pelaksanaan tes SKB sendiri masih tetap menggunakan CAT melalui komputer.

Sementara itu, Kepala BKN juga menjelaskan bahwa semua proses ini by system termasuk soal ranking.

Sehingga diharapkan tidak ada kekhawatiran adanya intervensi dari orang atau pihak tertentu.

Dilansir Tribunwow.com dari Tribunnews.com, konferensi pers ini sebelumnya telah diumumkan di laman Twitter mereka @BKNgoid.

Sebelumnya, melalui  pernyataan admin media sosial yang ada, BKN menyampaikan akan ada "sesuatu" pada pukul 11.00 WIB, hari ini, Kamis (22/11/2018).

Namun kenyataannya, pengumuman melalui siaran konferensi pers ini baru dibagikan sekitar pukul 12.30 WIB tadi.

Konfrensi pers Kepala BKN Bima Haria Wibisana ini dilakukan setelah aturan baru untuk menjaring peserta lebih banyak dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah resmi dirilis dalam Permenpan No 61 Tahun 2018.

Aturan baru (Permenpan No 61 Tahun 2018) tentang kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 telah resmi dirilis, Rabu (21/11/2018), melansir dari Tribunnews.com.

Dalam aturan baru CPNS 2018 ini, pemerintah memutuskan menggunakan sistem ranking untuk menutup kekurangan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.

Kepastian sistem rangking disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin usai mengikuti Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11) siang.

“Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Jadi kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” tegas Syafruddin.

“Jadi tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade,” terang Syafruddin.

Ia juga meyakinkan, bahwa peserta SKD CPNS 2018 akan mengetahui siapa yang berdasarkan ranking berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya. Namun teknis pengumumannya, menurut Syafruddin, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Nanti BKN yang atur,” tegas Syafruddin.

 (TribunWow.com/Bobby W)

Tags:
Sistem ranking CPNS 2018SKB CPNS 2018Seleksi CPNS 2018
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved