Terkini Daerah
Polisi Ringkus 4 Begal Berbekal Senjata Api Mainan di Bandung, Satu Pelaku Baru Bebas 5 Bulan Lalu
Polisi berhasil meringkus empat pelaku pencurian dengan kekerasan yang menggunakan senjata mainan untuk menakuti korbannya di Bandung.
Penulis: Vintoko
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Polisi berhasil meringkus empat pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal yang menggunakan senjata mainan untuk menakuti korbannya di Bandung.
Dikutip dari TribunJabar.id, identitas keempat pelaku itu adalah Cecep Mulyana (29), Angga Permana (20), Agung Karisma dan (29) dan Dian (33).
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai mengungkapkan para pelaku terakhir beraksi pada Minggu (4/11/2018).
• 8 Pengakuan Haris Simamora Bunuh Satu Keluarga di Bekasi: Merasa Penghasilannya Diambil Korban
"Mereka beraksi terakhir pada pekan lalu di Jalan Cigagak, Kecamatan Cibiru. Tidak berapa lama mereka bisa kami tangkap," ujar AKBP M Rifai, Senin (19/11/2018).
Saat menjalankan aksinya, pelaku melibatkan Cecep dan Agung.
Cecep yang menjadi eksekutor memepet kendaraan roda dua milik korban kemudian melakukan penganiayaan.
Ketika korban melakukan perlawanan, Cecep langsung menodongkan senjata mainan pada korban.
"Kemudian Cecep merampas barang berharga milik korban. Setelah pemeriksaan Cecep beraksi melibatkan Agung," ujar AKBP M Rifai.
Tak hanya dua pelaku itu saja, mereka juga melibatkan pihak lain utuk menjual barang hasil perampasan.
Para pelaku, kata M Rifai juga sudah beraksi di 10 tempat yang berbeda.
"Dua tersangka lainnya berinisial Angga dan Dian. Pengakuan mereka, sudah beraksi di 10 tempat," katanya.
"Untuk tersangka CM ini merupakan otaknya, dia residivis kasus yang sama, baru keluar lima bulan lalu," ujar dia menambahkan.
• Siswi SD Hamil dan Keguguran saat Jam Sekolah, Terungkap Pelaku Merupakan Paman Korban
Hasil Curian Dijual Murah
Sementara dikutip dari Kompas.com, kendaraan hasil curian itu pun dijualnya dengan harga murah, di sekitar kota Bandung.
Namun, sebelum menjual kendaraan itu, pelaku telah memanipulasi plat nomor kendaraan dan juga mengecat ulang kendaraan.
"Plat nomornya dipalsukan dulu, catnya juga, kemudian dikeluarkan dijual di sekitaran kota Bandung. Dijual sekitar Rp 2-3 juta," katanya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu kendaraan pikap yang digunakan untuk melakukan kejahatan, tiga motor, ponsel, sebuah pistol mainan, dan sebuah helm.
Atas perbuatannya, para pelaku ini dijerat pasal 365 ayat (2) ke 2 dan 4 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun pidana.
Pengakuan Pelaku
Saat ditanya, Cecep mengaku tidak merencanakan aksinya untuk melakukan pembegalan itu.
Hanya saja, saat aksi terakhir, ia bersama Agung tengah membeli makanan di sekitar lokasi.
Saat itu, niat jahatnya pun kembali muncul.
"Dari situ tiba-tiba kepikiran untuk merampas sepeda motor milik korban, pemiliknya perempuan. Saya buntuti, pepet kemudian menodongkan pakai senjata api mainan," kata Cecep dikutip dari TribunJabar.id.
• Usai Lakukan Penggerebekan, Vicky Prasetyo juga Laporkan Angel Lelga ke Polisi atas Dugaan Perzinaan
Sejak ia menjalani pidana di Rutan Kebonwaru, Cecep mengaku bertekad tidak ingin jadi pelaku kriminal lagi.
Kejahatan itu dilakukannya lantaran impitan ekonomi.
Saat hendak membeli makanan dan melihat korban perempuan sendirian membawa sepeda motor, niat jahatnya muncul.
"Enggak tahu kenapa, tiba-tiba muncul niat itu. Padahal saya sudah berjanji tidak akan mengulangi," katanya. (*)