Terkini Daerah
Aksi Solidaritas Warga Dukung Kasus Baiq Nuril, Aktivis Sebut Negara Tak Berpihak pada Perempuan
Aksi solidaritas digelar di Jalan Udayana Mataram, untuk mendukung Baiq Nuril mendapatkan keadilannya. Baiq Nuril turut hadir bersama suaminya
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Namun setelah 14 bulan Baiq Nuril dinyatakan bebas, muncul surat keputusan MA tanggal 26 September 2018.
Dalam surat keputusan tersebut, Baiq Nuril terancam masuk bui lagi dengan tuntutan yang sama yakni enam bulan kurungan dan denda Rp 500 juta.
Kasus tersebut akhirnya viral dan mendapatkan perhatian dari banyak kalangan.
• Tersebarnya Isi Rekaman di Putusan Kasasi Jelaskan Alasan Baiq Nuril Bebas dari Jerat UU ITE
Menyikapi kasus Baiq Nuril yang viral itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram memberikan pernyataan bahwa pihaknya akan menunda eksekusi terhadap Baiq Nuril.
"Karena kasus ini viral, kami menunda pemanggilan, Sedianya hadir hari Jumat 16 November 2018, tetapi saya tunda. Mudah mudahan, hari Rabu yang bersangkutan bisa hadir, tetap kami panggil karena protapnya begitu."
"Tetapi, tidak menutup kemungkinan kami juga menunda, tetapi harus kami konsultasikan dengan pimpinan terlebih dahulu (Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Agung)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mataram (Kajari Mataram) I Ketut Sumadana,Jumat (16/11/2018).
Faktanya, selang beberapa jam dari pernyataan Sumadana, Nuril menerima surat pemanggilan dimana dirinya diminta menghadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu 21 November 2018 pukul 09.00 Wita.
Dalam kasus penundaan ini, kejaksaan nyatanya hanya menunda 5 hari pemanggilan untuk Nuril.
(TribunWow.com/Nila Irda)