Breaking News:

Terkini Daerah

Muhaimin Iskandar & Hotman Paris Tanggapi Bebasnya Baiq Nuril dari Jeratan UU ITE

Wakil Ketua MPR, Muhaimin Iskandar dan Pengacara Hotman Paris Hutapea memberikan komentar dan alasan mengapa Baiq Nuril harus dibebaskan dari dakwaan

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Bobby Wiratama
Change.org
Seorang pegawai tata usaha di SMA Mataram, NTB bernama Nuril dipenjarakan oleh atasannya. Hal tersebut bermula dari ponselnya yang diretas menyebarkan percakapan skandal perselingkuhan kepala SMA tempatnya bekerja. 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar dan Pengacara Hotman Paris Hutapea memberikan komentar tentang kasus yang menimpa Baiq Nuril.

Kedua tokoh tersebut memberikan komentar mengapa Baiq Nuril harus terbebas dari kasus UU ITE yang di dalamnya mengandung pelecehan seksual tersebut.

Dari unggahan akun twitter resminya @cakimiNow, Sabtu (17/11/2018), Muhaimin Iskandar atau biasa dikenal Cak Imin meminta aparat hukum untuk membebaskan korban pelecehan seksual Baiq Nuril.

Menurut Cak Imin, Nuril murni korban pelecehan seksual sehingga tidak bisa menjadi terpidana.

Tindakan yang dilakukan oleh Nuril dengan merekam percakapan dengan kepala sekolah nya adalah sebagai upaya mengumpulkan bukti.

"Pelecehan yang dialami Ibu Nuril adalah relasi kuasa antara kepala sekolah dengan Ibu Nuril sebagai staf keuangan. Ibu Nuril merekam pembicaraannya dengan Kepsek M untuk tujuan supaya tidak terjadi fitnah." tulisnya.

Tawaran Rumah Mulai Rp 100 Juta hingga Uang Muka 0 Persen untuk Milenial di REI Mandiri Expo

Dikatakan oleh Cak Imin dalam unggahannya, bahwa salah satu cara yang dapat dilakukan oleh Nuril untuk mendapatkan bukti adanya pelecehan adalah dengan merekam percakapan tersebut.

Nuril dalam hal tersebut berusaha untuk mempertahankan keutuhan rumah tangganya.

Menurut Cak Imin, memenjarakan Nuril akan mengusik rasa keadilan masyarakat.

Ditakutkan oleh Cak Imin, setelah kasus Nuril yang berakhir pada sel tahanan, akan membuat orang-orang yang mengalami pelecehan seksual tidak berani mengungkapkan kasus pelecehan yang dialaminya.

5 Zodiak yang Suka Mengungkapkan Cinta Lewat Kata-kata

Cak Imin kemudian menjelaskan bahwa Nuril harus dibebaskan sebagai korban pelecehan seksual.

Sedangkan menurut Pengacara Hotman Paris Hutapea, ada celah dari pasal dalam UU ITE yang dapat membebaskan Baiq Nuril.

Hotman Paris mengungkapkan bahwa berdasarkan Ayat 1 Pasal 27 UU No 19 tahun 2016, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Nuril semestinya bebas sebagaimana vonis dari Majelis Hakim PN Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Ayat tersebut adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ITE.

"Kami sekeluarga sedang membaca berbagai bahan untuk memberikan pertimbangan atau masukan sumbangan pemikiran Mbak Nuril yang dihukum 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung," ujar Hotman Paris Jumat (16/11/2018) malam.

Halaman
12
Tags:
Muhaimin IskandarHotman Paris HutapeaBaiq NurilTwitterUU ITE
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved