Terkini Daerah
Nasib 8 TKI yang Kabur dari Perusahaan Sawit di Malaysia, Sempat Lari ke Hutan Tanpa Bawa Uang
Delapan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dipulangkan ke Aceh setelah sebelumnya melarikan diri dari perusahaan sawit di Malaysia.
Penulis: muhammad syaifudin bachtiar
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Delapan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dipulangkan ke Aceh setelah sebelumnya melarikan diri dari perusahaan sawit di Malaysia.
Kedelapan TKI asal Aceh tersebut melarikan diri dari Malaysia melalui hutan yang mengarah ke daerah Entikong, Kalimantan Barat.
Setelah tiba di wilayah Entikong, kedelapan TKI tersebut diamankan oleh Polsek Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (14/11/2018).
Kini semua TKI tersebut telah dipulangkan ke Aceh oleh Dinas Sosial bersama Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3KI).
Kepulangan kedelapan TKI tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Sosial Aceh, Alkhudri saat menyambut para kedatangan delapan TKI ilegal di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Jumat (16/11/2018).
“Mereka berhasil kita pulangkan ke Aceh setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Etikong dan BP3TKI disana,” ucap Alkhudri dilansir dari kompas.com.
• Daftar Lengkap UMK Provinsi Jawa Timur 2019 di 38 Kabupaten atau Kota, Surabaya Capai Rp3,8 Juta
Alkhudri menjelaskan kronologi kaburnya kedelapan TKI tersebut hingga tiba di Entikong.
Ia mengungkapkan mereka memilih kabur lantaran upah yang dijanjikan oleh agen tenaga kerja ilegal tidak sesuai dengan yang mereka terima.
“Mereka lari dari perkebunan sawit di Malaysia melewati hutan, kemudian sampai di Etikong, Kalimantan Barat, mereka diamankan oleh Polsek setempat,” tambahnya.
Satu diantara kedelapan TKI, Ano mengaku awalnya mereka dijanjikan upah kerja yang besar.
Bahkan biaya akomodasi dan paspor mereka juga ditanggung oleh agen TKI ilegal itu.
Setelah bekerja disana ternyata mereka hanya menerima bayaran jauh di bawah iming-iming dari agen TKI yang memberangkatkan mereka.
“Kami pergi menggunakan pasport wisata, seluruh biaya gratis sampai tujuan, gaji dijanjikan awal 4.000 ringgit Malaysia (RM) perbulan (setara Rp14 juta, kurs 1 RM = Rp3.500), tapi setelah kami kerja selama tiga bulan hanya dibayar 55 RM perbulan, sehingga kami memilih untuk kabur,” kata Ano.
• Bunuh Satu Keluarga di Bekasi dalam Keadaan Sadar, Kondisi Kejiwaan Tersangka akan Diperiksa Polisi
Dilansir dari serambinews.com, delapan TKI tersebut kabur dari perkebunan di Malaysia dan ditemukan pihak kepolisian Entikong, Rabu (14/11/2018).
“Tadi pagi saya mendapat informasi dari Wakapolsek Entikong Iptu Eeng. Pak Eeng mengabari ada delapan lagi TKI yang berasal Aceh Tamiang kabur dari perkebunan Malaysia melalui hutan," kata anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma.