Pilpres 2019
Diperiksa terkait Kasus 'Tampang Boyolali' Prabowo, Saksi: Sebagai Warga Boyolali Saya Terhina
Bawaslu melakukan pemeriksaan kepada pelapor dan juga saksi terkait kasus dugaan penghinaan yang dilakukan capres nomor urut 02, Prabowo Subianto.
Penulis: muhammad syaifudin bachtiar
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pemeriksaan kepada pelapor dan juga saksi terkait kasus dugaan penghinaan yang dilakukan oleh calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto.
Pemeriksaan dilakukan kepada pelapor yaitu Ketua Presidium Barisan Advokat Indonesia (BADI), Andi Syafrani terkait pelaporan yang dilakukan oleh dirinya.
Andi Syafrani saat diperiksa mengaku mengungkapkan poin-poin yang menjadi laporan dan fakta yang diketahuinya tentang pernyataan 'Tampang Boyolali' oleh Prabowo Subianto.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018).
"Sebagai pelapor saya dikonfirmasi tentang poin-poin yang saya laporkan, terutama faktanya, bagaimana saya mengetahui (ucapan " tampang Boyolali")," ucap Andi dilansir dari Kompas.com.
Ia menduga Prabowo Subianto melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c dan Pasal 521 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang mengatur tentang larangan peserta atau tim kampanye melakukan kampanye yang berisi penghinaan terhadap seseorang, golongan, agama, ras, dan peserta pemilu lainnya.
• Datangi Rumah Ahmad Dhani, Polda Jatim Sita Akun Instagram sebagai Barang Bukti
Dalam hal ini ia menilai Prabowo melakukan pelanggaran dengan menyinggung golongan.
Ia juga berharap Bawaslu dapat memproses kasus ini secara adil dan objektif.
"Kami tentu berharap Bawaslu bisa melalui Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) bisa memproses ini objektif dan memutuskan secara objektif sehingga harapannya kalau laporan ini bisa berlanjut terus," tutupnya.
Selain melakukan pemeriksaan kepada pelapor, Bawaslu juga memeriksa saksi lainnya yaitu tiga orang warga Boyolali.
Ketiga saksi yaitu Sumarno, Tri Haryanto, Kani Nurokhman merupakan saksi yang dibawa oleh pelapor.
Ketiga saksi mengaku dimintai keterangan mengenai kronologi pernyataan 'Tampang Boyolali' mulai dari awal acara hingga akhir.
"Ditanya tentang awal mula Pak Prabowo datang terus acaranya sampai selesai," ucap Sumarno.
• Pakar Hukum Sebut Pernyataan Grace Natalie Tidak Tergolong Penodaan Agama
Sementara itu, saksi lainnya Kani Nurokhman yang mengaku hadir dalam pertemuan antara Prabowo dengan tim pemenangannya di Boyolali juga dimintai keterangan.
Ia menceritakan peristiwa tersebut berdasarkan pada apa yang ia ketahui saat itu.