Breaking News:

Terkini Daerah

Ingat Kasus Pembunuhan Sadis di Pulomas 2016? Begini Nasib Terdakwa dan Korban yang Masih Hidup

Tahun 2016, publik sempat digegerkan dengan kasus perampokan dan pembunuhan di Pulomas yang menewaskan 6 orang, begini nasib terdakwa dan korban

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
(Kompas/Akhdi martin pratama)
Rumah nomor 7A, Pulomas, Jakarta Timur pada Selasa (27/12/2016). 

TRIBUNWOW.COM - Pada tahun 2016 lalu, publik sempat digegerkan dengan kasus perampokan dan pembunuhan di Pulomas yang menewaskan 6 orang.

Para terdakwa memperlakukan korban dengan sadis yakni dengan menembak, dan menyekap di kamar mandi berukuran sempit.

Kini, para terdakwa telah divonis mati oleh pengadilan.

Dikutip TribunWow.com dari tayangan iNews Malam, (14/11/2018), dua di antara terdakwa divonis mati oleh pengadilan negeri Jakarta Timur.

Vonis pembunuhan berencana yang menewaskan 6 orang kawasan Pulomas tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim Agung 2 Juli 2018 lalu.

Mereka sempat mengajukan banding namun ditolak.

Lalu juga sempat ajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang juga ditolak.

Pembunuhan Sopir Taksi Online di Palembang, Polisi Sebut Belum Semua Tulang Belulang Ditemukan

"Menjatuhkan pidana para terdakwa, oleh karena itu masing-masing Ius Pane dengan pidana mati, Erwin Situmorang dengan pidana mati, Alfin Sinaga dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Kabiro Humas Mahkamah Agung, Abdullah, Rabu (14/11/2018).

"Atas putusan pengadilan negeri tersebut, para terdakwa mengajukan upaya banding, dan pengadilan tingkat banding memutuskan menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Timur, atas putusan tersebut, para terdakwa mengajukan upaya kasasi, nah di dalam putusan kasasi, Majelis Hakim menolak upaya Kasasi dari para terdakwa dengan demikian kembali pada putusan pengadilan negeri Jakarta Timur," tambahnya.

Lihat videonya:

Sementara itu, dikutip TribunWow.com dari Tribun Bogor, atas putusan hukuman mati tersebut, membuat seorang korban yang selamat, Zanette Kalila mengucap syukur dan merasa lega.

Melalui akun Instagram miliknya, Zanette memposting berita vonis mati tersebut dan mengucapkan kalimat syukur.

"Nyawa dibales nyawa pak, alhamdulillah ya Allah," tulis Zanetta melalui Instastory miliknya, Rabu (15/11/2018) sore.

Sementara itu, ibu Zanette, Almyanda Saphira ikut menyampaikan rasa syukurnya.

Di akun Instagramnya, ia ikut memposting berita vonis yang sama.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
PulomasPembunuhan sadisPerampokan di Pulomas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved