Breaking News:

Kabar Tokoh

Hotman Paris Janji Usut Kasus Baiq Nuril, Korban Pelecehan yang Terancam Dipenjara

Hotman Paris berjanji akan membantu pengusutan kasus Baiq Nuril, korban pelecehan seksual yang justru dipenjara dan didenda 500 juta rupiah.

Penulis: Laila N
Editor: Wulan Kurnia Putri
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Hotman Paris 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengirimkan pesan pukul 03.00 dini hari waktu Italia kepada publik.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Instagram @hotmanparisoffical yang diunggah pada Kamis (15/11/2018).

Hotman Paris mengatakan saat ini dirinya sedang berada di Italia, Eropa.

Meski demikian, Hotman Paris berjanji akan membantu pengusutan kasus Baiq Nuril, korban pelecehan seksual yang justru dipenjara dan didenda ratusan juta rupiah.

Hotman meminta pihak-pihak yang memiliki kontak Baiq Nuril dan kuasa hukumnya untuk memberitahu pesan tersebut.

Hotman Paris mengajak semua pihak duduk bersama dan membicarakan kasus ini di Lembaga Bantuan Hukum (LHB) sekaligus kedai Kopi Joni pada Kamis (22/11/2018).

Fakta-Fakta Kasus Pelecehan Baiq Nuril, Pernah Diajak ke Hotel dan Hashtag #SaveIbuNuril Trending

"The family lawyer: 3 anak LLB (gelar lulusan Law School Inggris), istri Notaris PPAT & suami pelayan hukum di Kopi joni!

Catatan: mohon kuasa hukum korban pelecehan seksual yg di hukum Ma agar kirim putusan PN dan Kasasi kopi joni.

Semua rakyat pendukung perjuangan penegakan hukum agar datang ke kopi joni tgl 22 nov jam 7 pagi!

Para fansku agar cari no tel si terpidana dan kuasa hukumnya !

Ayok mari berjuang demi bangsa dan anak cucu kita.

Rakyat Indonesia ayok luangkan waktumu datang bersuara di kopi joni Atau anak cucumu kelak jadi korban hukum berikutnya!

Caption ini hotman tulis jam 3 subuh di Italia kota florence dekat duomo greja kathedral disamping ngorok 2 anak bobo ngorok kayak kerbau !

Biasa hotman selalu kerja subuh," tulis Hotman Paris.

Kakek di Madiun Tuntut PSI Bertanggungjawab setelah Keluarganya Jadi Korban Ambruknya Baliho Caleg

Sebelumnya, Founder Garda Satwa Indonesia sekaligus mantan suami Wanda Hamidah, Cyril Raoul Hakim atau kerap disapa Chico Hakim memantion Hotman Paris agar mau membantu kasus Nuril.

"Saya harap bang @hotmanparisofficial melihat postingan saya ini dan kemudian tergerak hatinya untuk mendampingi mbak Nuril ini dalam mencari keadilan.

Bagi followers yang membaca ini bantu saya bantu mbak Nuril ini dengan men-tag bang @hotmanparisofficial agar terbaca olehnya permohonan ini.

Semoga keadilan tegak," tulisnya melalui @chicohakim.

Hotman Paris pun memberikan tanggapan.

"Hotman di Italia dan mudah mudahan bisa temu pencari keadilan ini atau keluarganya di kopi joni tgl 22 nov 2018 jam 7 pagi! Yg kenal dia agar beritahu ini," ujar Hotman Paris Hutapaea.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Baiq Nuril didakwa melakukan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam putusan kasasi MA, Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara enam bulan kurungan penjara serta denda Rp 500 juta.

Bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Survei LSI Denny JA: Dukungan Total Partai Koalisi ke Jokowi Lebih Besar Dua Kali Lipat dari Prabowo

Kasus Baiq Nuril berawal saat ibu tiga anak itu merekam percakapan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram, Muslim kepadanya via telepon yang diduga bernada melecehkannya pada tahun 2017.

Saat itu, Baiq Nuril bekerja sebagai pegawai honorer bagian Tata Usaha di SMA 7 Mataram, NTB.

Baiq Nuril merekam cerita perselingkuhan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram dengan bendaharanya.

Rekaman percakapan itu kemudian menyebar di Mataram.

Baiq Nuril dituduh menyebarkan rekaman tersebut.

Fakta-Fakta Kasus Pelecehan Baiq Nuril, Pernah Diajak ke Hotel dan Hashtag #SaveIbuNuril Trending

Namun dalam putusan Pengadilan Negeri Mataram pada tahun 2017, Baiq Nuril dinyatakan tidak bersalah.

Ia tidak terbukti menyebarkan percakapan tersebut.

Semua saksi ahli mengatakan jika tuduhan atas Baiq Nuril mentransfer, mendistribusikan, atau menyebarkan rekaman percakapan asusila sama sekali tidak terbukti.

Saksi juga mengatakan Baiq Nuril tidak bersalah sama sekali.

"Nuril diputuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban," ujar Joko Jumadi, kuasa hukum Baiq Nuril, Senin (12/11/2018), dikutip dari Kompas.com.

Namun, saat itu jaksa mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Baiq Nuril didakwa melakukan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terancam Masuk Bui dan Didenda Rp 500 Juta, Baiq Nuril Tulis Surat kepada Presiden Jokowi

Kemudian, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut umum kepada Kejaksaan Negeri mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram yang sebelumnya menyatakan Baiq Nuril bebas.

Dalam putusan kasasi tersebut, Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara enam bulan kurungan penjara serta denda Rp 500 juta.

Bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Ketut Sumadana, Senin (12/11/2018) mengatakan kasasi yang diajukan Kejaksaan terutama jaksa penuntut umum sudah sesuai protap atau SOP yang berlaku.

"Setiap perkara yang dinyatakan bebas wajib hukumnya untuk upaya hukum. Bahkan untuk putusan kurang dari sepertiga saja wajib untuk menyatakan upaya hukum," kata Sumadana.

Menengok Kasus Baiq Nuril, Korban Pelecehan Seksual yang Terancam Masuk Bui setelah Sempat Bebas

Sumadana mengatakan putusan MA hanya bisa dibatalkan melalui putusan peninjauan kembali (PK).

Baiq Nuril hanya bisa menangis mendengar putusan kasasi Mahkamah Agung.

Sementara kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi mengatakan PK tidak akan menghentikan eksekusi.

"Kami persiapkan menempuh peninjauan kembali atau PK. Hanya itu saja upaya yang bisa kita lakukan," terang tim penasihat hukum Nuril, Joko Jumadi kepada Kompas.com Rabu (14/11/2018).

Joko mengatakan, meski tidak bisa menghalangi proses eksekusi terhadap Nuril, pengajuan PK ini dilakukan karena kuasa hukum yakin bahwa Nuril tidak bersalah.

Diminta Orang Ambil Foto dengan Menlu Retno, Kaesang: Enggak Ada yang Mau Foto sama Saya

"Ibu Nuril itu korban (pelecehan seksual atasannya). Kenapa korban harus dikriminalisasi," kata Joko.

Joko mengatakan, pihaknya tengah menunggu salinan putusan MA.

Setelah mendapat salinan putusan, kuasa hukum akan mengirimkan PK kepada MA.

Selain mengajukan PK, tim kuasa hukum Nuril juga akan mengajukan permohonan penundaan eksekusi karena alasan keluarga.

Selain itu, saat ini Nuril dipercaya menjadi panitia pilkades di desanya.

"Dia menjadi panitia pilkades harapannya kalau memang mau eksekusi setelah pelaksanaan pilkades," ujarnya. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
AhokFront Pembela Islam (FPI)Makassar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved