Breaking News:

CPNS 2018

Nasib Peserta CPNS 2018 Tak Lolos SKD Diumumkan 18 November, Keputusan Diambil dari 4 Opsi Panselnas

Peserta CPNS 2018 yang gagal tes SKD masih mempunyai peluang lolos, jika Panselnas segera memutuskan 4 pilihan keputusan yang sedang dibahas

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Bobby Wiratama
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ribuan peserta mengikuti tes pertama CPNS Kemenkumham di Gor Patriot Kodam IV Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, Jumat (26/10). 

Berikutnya para peserta akan difilter dengan memeringkatkan nilai SKD (TIU, TWK, dan TKP).

Mereka yang memiliki nilai tertinggi maka akan diberikan kursi kosong tersebut.

Setiap pelamar yang kini gugur di tes SKD tetap mempunyai peluang lolos asalkan lolos passing grade namun nilai totalnya kalah saat pemeringkatan.

Kemudian, mereka yang gagal di formasi lain dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai karena kalah dalam pemeringkatan nilai total SKD itulah yang kemudian diadu kembali nilainya, tetapi untuk mengisi formasi jabatan yang berbeda dengan kualifikasi pendidikan yang sama.

Artinya untuk bisa kembali mengikut pemeringkatan lolos, seorang pelamar CPNS 2018 tetap harus mengikuti syarat lolos passing grade SKD untuk tiap jenis soal.

(TribunWow.com/Nila Irda)

Tags:
CPNS 2018Panitia Seleksi Nasional Calon Pegawai Negeri SipiSeleksi Kompetensi Dasar (SKD)Badan Kepegawaian Negara (BKN)Tes Intelegensi Umum (TIU)Tes Karakteristik Pribadi (TKP)Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved